Gugatan Muflihun Dikabulkan, Dirkrimsus Polda Riau : Penyidikan Tetap Berjalan

PEKANBARU, (Riausindo.com) – Sidang praperadilan antara Muflihun sebagai pemohon melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/9/2025).

Hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Muflihun, khususnya terkait penyitaan dua aset miliknya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penyitaan terhadap satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam tidak sah secara hukum.

Dengan demikian, Polda Riau dinyatakan kalah dalam sidang praperadilan ini.

Menanggapi hasil tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan SIK, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.

Ia menyebut, Ditreskrimsus akan mempelajari lebih lanjut isi putusan setelah menerima salinan resmi dari pengadilan.

“Kami menghormati keputusan hakim praperadilan. Langkah selanjutnya adalah mempelajari pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut,” ujar Kombes Ade kepada awak media.

Meski kalah dalam praperadilan, Kombes Ade menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat Muflihun tetap akan berjalan.

Ia menekankan bahwa putusan praperadilan hanya mengoreksi aspek penyitaan aset, bukan menyangkut keseluruhan penyidikan.

“Perlu kami sampaikan, penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Putusan hakim hanya mengatur tentang penyitaan dua aset tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyambut baik hasil praperadilan ini. Ia menyebut keputusan hakim sebagai angin segar bagi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

“Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih hidup di negeri ini. Ini bukan soal melemahkan aparat penegak hukum, tetapi soal mengoreksi langkah yang dianggap tidak tepat dalam proses hukum,” ujar Ahmad Yusuf.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut akan memulihkan nama baik Muflihun, baik dari segi politik maupun reputasi pribadi.

“Putusan ini penting untuk memulihkan nama baik klien kami. Kami akan segera mengambil langkah hukum lanjutan agar keputusan ini benar-benar dijalankan. Mohon doa dan dukungan masyarakat agar perjuangan ini terus berjalan di jalur hukum yang benar,” pungkasnya.***
 

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]