Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

PEKANBARU,Riausindo.com — Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menorehkan prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Melalui pengungkapan yang melibatkan strategi kepolisian canggih serta informasi dari masyarakat, aparat berhasil menyita 14,96 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkoba internasional.

Dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Polda Riau pada Jum'at (20/6/2025), Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan ini. Ia menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Riau.

“Ini bukti nyata bahwa peredaran narkotika masih massif dan menjadi ancaman serius. Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Brigjen Jossy.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, demi terciptanya masa depan Riau yang bersih dan aman.

Sementara itu Direktur Resnarkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, memaparkan secara rinci kronologi pengungkapan kasus yang menurutnya cukup unik. Semuanya bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah mobil pada dini hari, Rabu, 11 Juni 2025.

“Mobil tersebut sempat membuang sebuah karung misterius di samping GOR Rumbai. Setelah diamankan, karung itu ternyata berisi 15 bungkus besar narkotika jenis sabu,” ungkap Kombes Putu.

Personel Subdid II kemudian melakukan pengejaran dan menemukan kendaraan yang digunakan, yakni sebuah Toyota Innova warna silver, di pekarangan rumah warga di Jalan Tuah, Pekanbaru.

Dengan dukungan teknologi dan kerjasama dari Polres Siak, 2 (Dua) tersangka akhirnya diamankan pada Minggu, 15 Juni. Mereka adalah AP (kurir utama) dan AW (pengawas, berprofesi sebagai biduan).

" Dari pengakuan AP, ia menerima upah Rp10 juta per kilogram sabu yang diantar, berarti total Rp150 juta untuk sekali pengiriman ", sebut Putu.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini meliputi: 15 bungkus besar sabu (14,96 kg), 1 unit mobil Toyota Innova, beberapa unit ponsel dan sejumlah uang tunai.

“Jika sabu ini beredar, bisa merusak sekitar 74.825 jiwa. Nilai pasarnya bisa mencapai hampir Rp15 miliar,” jelas Kombes Putu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Tersangka Residivis, Pemilik Barang diketahui berinisial AL dan masih Buron.

Mirisnya, tersangka AP ternyata bukan pertama kali tertangkap. Ia pernah terlibat dalam kasus serupa dengan jumlah sabu mencapai 59 kg, yang kini masih dikembangkan penyelidikannya. Polisi juga tengah memburu inisial AL, diduga pemilik sabu dalam pengungkapan kali ini.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menghadang laju peredaran narkoba. Polda Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Karena bersama, Riau bisa lebih bersih, aman, dan terbebas dari ancaman narkoba.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]