Sugianto Gugat KPU Siak di MK, Tuding Alfedri Langgar Aturan Dua Periode

Riausindo,JAKARTA - Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01, Sugianto, melalui kuasa hukumnya Justinus Tampubolon, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak tidak jujur dalam penetapan calon kepala daerah pada Pilkada Siak 2024 lalu.

“Atas pelanggaran administrasi ini, tim sukses pemohon (Sugianto) telah mengajukan gugatan ke PTUN Medan dan Mahkamah Agung, meski putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Namun, berdasarkan fakta yang ada, jelas bahwa calon Bupati Siak Alfedri telah dua kali menjabat dalam jabatan yang sama,” ujar Justinus saat sidang gugatan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/4/2025).

Pernyataan itu menjadi salah satu dalil dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak 2024 yang diajukan Sugianto ke MK. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam permohonannya, Sugianto menilai sejak awal tahapan, KPU Siak sudah mengetahui bahwa Alfedri tidak memenuhi syarat pencalonan. Alfedri dinilai telah menjabat sebagai Bupati Siak lebih dari dua periode, namun tetap diloloskan sebagai calon untuk periode 2025-2030.

Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak juga telah mengeluarkan rekomendasi adanya pelanggaran administrasi kepada KPU Siak, yang menyatakan Alfedri tidak memenuhi syarat sebagai calon.

Berdasarkan catatan, Alfedri pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt.) Bupati Siak pada 15 Februari 2018–23 Juni 2018, pelaksana tugas pejabat sementara pada 20 Februari 2019–17 Maret 2019, bupati definitif periode 18 Maret 2019–20 Juni 2021, dan kembali menjabat bupati definitif sejak 21 Juni 2021 hingga 2024.

Atas dasar itu, dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk:

Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 68 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024, khusus terhadap pasangan calon nomor urut 3 atas nama Alfedri-Husni Merza.

Membatalkan Keputusan KPU Siak Nomor 672 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 terhadap pasangan calon Alfedri-Husni Merza.

Membatalkan Keputusan KPU Siak Nomor 673 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, khusus terhadap pasangan calon nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza.

Mendiskualifikasi pasangan Alfedri dan Husni Merza dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.

Memerintahkan KPU Kabupaten Siak untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa mengikutsertakan Alfedri sebagai calon.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak. (Rls)
 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]