Jaksa Tahan Kadiskominfotiksan Pekanbaru Raja Hendra Terkait Dugaan Korupsi Rp972 Juta

Riausindo, PEKANBARU- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kadiskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Raja Hendra Saputra, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis (9/1/2025) petang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik Tahun Anggaran 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp972 juta.

Selain Raja Hendra, dua tersangka lainnya juga turut ditahan, yaitu Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD), Kepala Bidang Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan Pekanbaru, serta Muhammad Rahman Aziz (MRA), Direktur CV Riau Tanjak Sempena selaku kontraktor pelaksana kegiatan.

"Hari ini kami menetapkan tiga tersangka, yakni RH sebagai Kadiskominfo sekaligus Pengguna Anggaran (PA), KDAD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MRA sebagai penyedia dari CV Riau Tanjak Sempena," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, didampingi Kasi Intelijen, Effendy Zarkasyi.

Niky menjelaskan bahwa penyimpangan bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Pembuatan video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih justru hanya dilakukan dengan alat seadanya, seperti ponsel.

Raja Hendra dan Kanastasia dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik sebagai PA dan PPK. Akibatnya, proyek dengan pagu anggaran senilai Rp1,2 miliar tersebut menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp972 juta lebih.

Ketika ditanya soal kemungkinan keterlibatan oknum anggota DPRD Pekanbaru dalam kasus ini, Niky menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. "Belum sampai ke situ. Adanya hubungan antara oknum anggota dewan dan tersangka MRA masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.

Proses pengadaan kegiatan, termasuk biaya pembuatan video, seluruhnya diatur oleh MRA selaku penyedia. Pendanaan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Pekanbaru menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. ***EL



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]