Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal Besar, Termasuk Begal dan Pencabulan Anak

Riausindo, PELALAWAN - Polres Pelalawan berhasil mengungkap tiga kasus kriminal besar yang meresahkan masyarakat: kasus begal, pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan pencurian dengan kekerasan (curas). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Pelalawan, Kompol I Komang Aswatama, S.H., S.I.K., pada Senin (28/10/2024) di Aula Teluk Meranti.

 

Kasus pertama adalah penangkapan pelaku begal yang terjadi di Akasia Ujung pada Agustus 2024. Setelah dua bulan penyelidikan, pelaku berinisial AS (40 tahun) berhasil ditangkap di Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, berkat kerja sama antara Polres Pelalawan dan Polres Binjai. Rekan pelaku, BD, saat ini masih dalam pengejaran.

 

Kasus kedua adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban, berinisial MS alias K. Pelaku sempat melarikan diri ke Sumatera Utara, tetapi berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polres Pelalawan. Pelaku kini menghadapi hukuman berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

 

Kasus terakhir adalah curas dengan motif dendam pribadi. Pelaku, Elisman Halawa, menyerang korban dengan sepotong kayu sebelum melarikan diri membawa sepeda motor korban. Setelah pengejaran selama dua hari, pelaku berhasil ditangkap di Indragiri Hilir dan dijerat dengan pasal 365 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol I Komang Aswatama, menegaskan komitmen Polres Pelalawan untuk memberantas kejahatan di wilayahnya. "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal. Polres Pelalawan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.

Penangkapan tiga kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Pelalawan dalam menjaga keamanan dan menindak tegas para pelaku kejahatan yang mengancam ketenangan warga. *** El



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]