Pemko Pekanbaru Siap Tertibkan PKL Jalan Cut Nyak Dien, Kutipan Rp1 Juta Per Bulan Terungkap
Riausindo, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana mengambil alih pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Cut Nyak Dien. Langkah ini diambil karena para PKL di lokasi tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari Pemko Pekanbaru.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengungkapkan bahwa retribusi yang ditarik oleh pihak pengelola dari para pedagang tidak masuk ke kas daerah. Padahal, pedagang dikenakan biaya mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
"Para PKL di sana beroperasi tanpa izin resmi dan hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," ujar Zulhelmi, Senin (30/9/2024).
Zulhelmi juga menambahkan bahwa pengelolaan PKL harus mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan PKL, yang mengamanatkan kepada kepala daerah untuk melakukan penataan PKL. Oleh karena itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai pembentukan Tim Penataan PKL di Kota Pekanbaru yang melibatkan Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Kita telah menyusun lima tahapan penataan PKL di Jalan Cut Nyak Dien, yaitu pendataan, pendaftaran, penempatan lokasi, pembinaan, dan evaluasi. Saat ini, kita sudah memulai pendataan dan pendaftaran, serta memberikan surat edaran kepada para pedagang untuk mendaftar hingga Selasa (1/10/2024) besok," jelas Zulhelmi.
Dengan penataan yang dilakukan, Zulhelmi berharap agar keberadaan PKL di kawasan tersebut bisa lebih tertata dengan baik. Selain itu, Pemko Pekanbaru juga akan mengatur luas lapak setiap pedagang agar lebih rapi dan adil bagi pedagang lainnya yang ingin berjualan di lokasi tersebut.
"PKL di Jalan Cut Nyak Dien nantinya tidak hanya akan menjual produk kuliner, tetapi juga produk-produk UMKM lainnya. Kami akan menyediakan ruang bagi pelaku usaha lain, seperti pedagang pakaian dan produk UMKM, sehingga lebih beragam dan semua pihak dapat memperoleh pendapatan," tambahnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Perda PDRD Nomor 1 Tahun 2024, terdapat retribusi untuk penggunaan tempat usaha yang diizinkan pemerintah, yang juga akan menambah pendapatan bagi Pemko Pekanbaru.
"Ini adalah bagian dari konsep pembinaan PKL yang lebih terarah. Ada potensi retribusi bagi daerah, dan kita akan mengatur semua pedagang di sana secara menyeluruh, tidak lagi sporadis," terangnya.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga akan menata ulang akses jalan di kawasan tersebut yang saat ini sangat semrawut, sehingga menyulitkan kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran untuk melintas jika terjadi musibah.
"Saat ini, kondisi di kawasan itu sangat padat, dengan posisi lapak PKL dan parkir yang tidak tertata. Ini tentu menjadi masalah besar jika terjadi keadaan darurat," ungkapnya.
Zulhelmi juga menyoroti adanya kutipan liar yang dibebankan kepada para pedagang di Jalan Cut Nyak Dien, yang mencapai angka hingga Rp1 juta per bulan.
"Kemarin kita turun langsung ke lapangan dan menemukan bahwa kutipan kepada pedagang cukup mengkhawatirkan, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta setiap bulannya," tutupnya. *** TRS
Tulis Komentar