Tujuh Daerah di Riau Terancam Tanpa APBD-P 2024, Waktu Pengajuan Kian Mepet

Riausindo-PEKANBARU- Tujuh daerah di Provinsi Riau hingga kini belum juga mengusulkan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024. Padahal, batas akhir pengesahan APBD-P sesuai aturan adalah tiga bulan sebelum tutup tahun anggaran, yakni 30 September 2024. Artinya, hanya tersisa tiga hari lagi bagi tujuh daerah ini untuk menyampaikan draf APBD-P mereka. Jika lewat dari batas waktu tersebut, tujuh daerah ini terancam tidak memiliki APBD-P 2024.

Daerah-daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hilir (Inhil), dan Pelalawan.

“Sampai saat ini, belum ada tambahan usulan draf APBD-P dari tujuh daerah tersebut. Padahal, waktu yang tersisa sudah sangat mepet,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE, Jumat (27/9/2024).

Indra menjelaskan, hingga saat ini baru lima kabupaten/kota yang telah mengusulkan draf APBD-P mereka untuk dievaluasi. Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu (Inhu), Bengkalis, Kota Pekanbaru, dan Dumai.

“Dari lima daerah tersebut, empat di antaranya sudah selesai dievaluasi, yaitu Dumai, Kampar, Indragiri Hulu, dan Bengkalis. Sementara Kota Pekanbaru masih dalam proses,” tambah Indra.

Ia pun mengingatkan tujuh kabupaten yang belum mengajukan evaluasi draf APBD-P agar segera menyampaikan usulannya ke Pemprov Riau. Jika tidak, mereka akan kehilangan APBD-P tahun ini.

"Kalau sampai batas akhir tidak ada pengajuan, artinya mereka tidak memiliki APBD Perubahan. Masih ada waktu tiga hari, tapi waktunya benar-benar sangat mepet," jelas Indra.

Indra juga menekankan pentingnya segera mengajukan evaluasi, karena prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama. Evaluasi tersebut melibatkan tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga memerlukan dokumen yang lengkap dari kabupaten/kota.

"Jika dokumen lengkap, kami akan langsung mengirimkannya ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk difasilitasi. Hasil fasilitasi itulah yang nantinya menjadi dasar bagi kami untuk melakukan evaluasi,” terang Indra.

Setelah evaluasi di BPKAD selesai, draf tersebut akan diajukan ke Penjabat (Pj) Gubernur Riau untuk diterbitkan Surat Keputusannya (SK). SK evaluasi APBD-P tersebut nantinya dikembalikan ke kabupaten/kota untuk diproses lebih lanjut dengan DPRD setempat.

“Jika SK sudah diteken, barulah bisa disetujui bersama DPRD dan dijalankan,” tutupnya.*** Jf



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]