Mantan Kepala Puskesmas Rumbio dan Bendahara Resmi Tersangka & Ditahan Diduga Korupsi Dana BOK
Riausindo-KAMPAR-Eks Kepala Puskesmas Rumbio, AY, dan Bendahara Pengeluaran, KL, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) pada tahun anggaran 2021. Keduanya kini berada dalam tahanan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar pada Rabu (28/8/2024). Tim jaksa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk mendukung dugaan tindak pidana tersebut.
"Berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup, tim penyidik berkesimpulan menetapkan tersangka AY, selaku Kepala Puskesmas Rumbio tahun anggaran 2021/2022, dan KL, selaku Bendahara Pengeluaran," ungkap Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Marthalius.
Sebelum penetapan sebagai tersangka, AY dan KL lebih dulu diperiksa sebagai saksi. Pada saat penetapan tersangka, keduanya didampingi oleh pengacara. Untuk memudahkan proses penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan.
"Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bangkinang," jelas Marthalius.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dengan alasan ancaman pidana lebih dari lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perkara ini diungkap berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan, serta desakan dari tenaga kesehatan di Puskesmas Rumbio yang merasa uang operasional mereka diselewengkan.
Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kesehatan. Pagu anggaran tahun 2021 mencapai Rp553.007.627, dan tahun 2022 sebesar Rp628.408.728.
Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp370 juta, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutup Marthalius.*** Un
Tulis Komentar