Geger! Diduga Edarkan Sabu, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi di Rumahnya di Kampar

KAMPAR, Riausindo.com – Seorang pria berinisial RI (25), warga Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap jajaran Polsek XIII Koto Kampar karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 0,41 gram.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah terduga pelaku yang berada di Dusun 2, Desa Bandar Picak.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Rekmusnita membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Hendrik Sianturi bersama Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi RI, petugas bergerak ke rumahnya dan melakukan penangkapan. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik bening di atas kasur tidur milik RI. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

"Benar, pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya. Ia diduga terlibat peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat setempat," ujar AKP Rekmusnita.

Dalam pemeriksaan awal, RI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RI yang disebut beralamat di Desa Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Keterangan itu menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.

Usai ditangkap, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, penanganan perkara akan diserahkan kepada Polres Kampar.

Atas dugaan perbuatannya, RI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sebagaimana disebutkan penyidik.

AKP Rekmusnita menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

Polisi masih perlu mendalami keterangan terduga pelaku untuk mengungkap lebih lanjut asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]