Komplotan Curanmor di Pekanbaru Dibekuk, Polisi Sita Honda Stylo Hasil Curian
Poto Ilustrasi
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Jajaran Polsek Binawidya berhasil membongkar aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Pekanbaru. Empat pria yang diduga menjadi pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan mengungkapkan, keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ZK alias Zidan, MAI alias Ali, PR alias Putra, dan PR alias Ija. Mereka ditangkap secara bertahap pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban bernama Regina Oktalisfia Siska yang kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna hijau miliknya di depan rumah di Jalan Cipta Karya Gang Bayu, Kelurahan Sialang Mungu, Kecamatan Tuah Madani, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah diberitahu adiknya saat bangun tidur. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta dan melapor ke Polsek Binawidya,” ujar Kompol Nusirwan, Jumat (22/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya langsung melakukan penyelidikan intensif. Kapolsek kemudian memerintahkan PS Kanit Reskrim Herman Zamroni memimpin pengejaran terhadap para pelaku.
Petugas sempat bergerak ke wilayah Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat, namun para pelaku telah lebih dahulu meninggalkan lokasi. Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku, Zidan, di sebuah rumah kos di Jalan Swakarya Gang Mutiara IV, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani.
Saat ditangkap, Zidan mengakui telah mencuri motor Honda Stylo milik korban bersama rekan-rekannya. Ia juga mengaku telah berulang kali melakukan aksi curanmor di sejumlah wilayah di Pekanbaru.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka Putra di rumahnya di Jalan Swakarya. Selanjutnya, tersangka PR alias Ija diamankan di Jalan HR Soebrantas Gang Al-Mukhsinin, sedangkan tersangka Ali ditangkap di Jalan Pramuka, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.
“Setelah diinterogasi, keempat tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 20 TKP berbeda, terutama di wilayah Kecamatan Tuah Madani dan sekitarnya,” jelas Kapolsek.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan kendaraan yang stangnya tidak terkunci. Selain itu, mereka juga menggunakan alat tertentu untuk merusak stang sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan korban.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu unit Honda Beat hitam, serta plat nomor kendaraan dan STNK.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Binawidya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar