Kejar-kejaran Sengit di Rohil, 2 Pengedar Sabu Ditangkap Usai Mobil Terbalik

ROKAN HILIR,(Riausindo.com) – Aksi kejar-kejaran dramatis mewarnai pengungkapan kasus narkotika oleh Polda Riau di Kabupaten Rokan Hilir. 

Sebuah mobil Toyota Fortuner yang dikendarai terduga pengedar sabu terbalik saat berusaha kabur dari sergapan petugas di wilayah Bagan Sinembah, Jumat (27/2).

Peristiwa itu terjadi di Kampung Kencana, Dusun Sei Kundur, Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. 

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan. 

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial F (44) dan HM (35) beserta barang bukti sabu seberat kurang lebih 10 gram.

“Tersangka F lebih dulu kami amankan. Dari tangannya ditemukan tiga plastik bening ukuran sedang dan satu plastik kecil berisi sabu, serta dua kotak putih berisi total 30 paket kecil sabu,” ujar Kombes Putu dalam keterangannya pada Selasa (3/3/2026).

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Fortuner BM 805 MR warna abu-abu metalik, satu unit telepon genggam, tas hitam, serta uang tunai Rp600 ribu dari tangan F. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, F mengaku mendapatkan sabu dari HM dengan sistem bagi hasil. Ia dijanjikan keuntungan Rp14 juta untuk setiap penjualan satu ons sabu.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung memburu HM. Namun saat hendak ditangkap, HM mencoba melarikan diri menggunakan mobil. 

Kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga kendaraan yang dikemudikannya hilang kendali dan terbalik. Petugas akhirnya berhasil mengamankan HM tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan HM, polisi menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp56.476.000 yang tersimpan di rekening bank atas nama pihak lain. 

HM mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial RD yang kini masuk daftar pencarian dan masih dalam pengejaran. Ia dijanjikan keuntungan Rp18 juta untuk setiap penjualan satu ons sabu.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine. Saat ini F dan HM telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Kami akan terus melakukan pengembangan hingga ke tingkat atas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Riau,” tegas Kombes Putu.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]