Skandal SPPD Fiktif Setwan Riau, Negara Dirugikan Rp195,9 Miliar

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan
Pekanbaru,(Riausindo.com) — Skandal korupsi besar-besaran terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau mengungkap fakta mengejutkan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar selama tahun anggaran 2020-2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan, “Total kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar berdasarkan hasil audit yang kami terima.” ujar Ade, Rabu (11/6/2025).
Dana ini berasal dari anggaran perjalanan dinas yang telah dicairkan sebesar Rp206 miliar namun diduga kuat dimanipulasi dan tidak digunakan sesuai aturan perjalanan dinas resmi.
Penyidikan yang dilakukan oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau juga berhasil menyita uang tunai lebih dari Rp19 miliar dari sejumlah ASN, staf ahli, dan tenaga honorer yang diduga menerima aliran dana korupsi tersebut.
“Ini baru uang tunai, belum termasuk barang dan aset lainnya yang turut disita,” tambah Kombes Ade.
Audit BPKP dilakukan secara mendalam dengan memeriksa 11.000 dokumen perjalanan dinas, termasuk bukti tiket pesawat, bukti menginap hotel, serta dokumen pendukung lain. Verifikasi lapangan dilakukan ke sejumlah hotel di wilayah Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Utara, dan daerah lainnya. Dari 4.744 transaksi di hotel, hanya 33 yang benar-benar ada, sementara sisanya fiktif.
Penyidik juga mengkonfirmasi dengan tiga maskapai penerbangan, yakni Lion Air Group, Citilink Indonesia, dan Garuda Indonesia. Dari 40.015 tiket yang dilaporkan, hanya 1.911 tiket yang valid, sedangkan 38.104 tiket lainnya fiktif.
Ironisnya, praktik korupsi ini berlangsung di masa pandemi Covid-19, saat perjalanan dinas sangat dibatasi, namun laporan dibuat seolah-olah perjalanan dinas tetap berjalan normal.
Selain uang tunai, polisi juga menyita berbagai aset mewah hasil dugaan korupsi, di antaranya: Sebuah sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015 senilai lebih dari Rp200 juta, Barang-barang bermerek seperti tas, sepatu, dan sandal.
Selain itu juga ikut disita, empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, senilai Rp2,1 miliar, Sebidang tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar, dan
Sebuah rumah di Pekanbaru
" Saat ini, penyidik telah mengajukan permohonan gelar perkara kepada Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini ", tegas Ade.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampak kerugian negara yang sangat besar dan modus korupsi yang sangat sistematis.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi tidak mengenal masa pandemi, dan aparat penegak hukum terus berkomitmen mengungkap praktik kejahatan yang merugikan negara demi menjaga kepercayaan publik.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar