RT02 RW01 Simpang Kualo Pangkalan Kerinci Larang Orang Luar Masuk Wilayahnya

Senin, 06 April 2020 - 19:39:06 WIB

Spanduk pelarangan masuk wilayah

Pelalawan RS - Warga RT 02 RW 01 Kelurahan Kerinci Kota kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Melarang  warga luar masuk ke  wilayahnya  sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19. Pelarangan ini dimulai semenjak Senin (6/4/20) hingga waktu yang belum ditentukan.

Ketua RT 02 RW 01 Simpang Kualo Firdaus kepada Riausindo.com Senin (6/4/20) mengatakan , kebijakan itu di ambil untuk membatasi orang luar yang  masuk ke wilayahnya.

" Kita membatasi orang luar selain warga disini  tidak boleh masuk, ini bertujuan kewaspadaan untuk antisipasi penyebaran covid-19 " Ujarnya.

Lanjut dikatakan firdaus,  warga dari luar harap lapor ke RT jika memang ada urusan yang sangat urgen, demikan halnya  tamu keluarga dari luar kota dimohon membawa surat keterangan sehat dari instansi yang berkewenangan mengeluarkan.

" ini demi kebaikan bersama, demikian halnya warga yang selalu masuk ke wilayah RT 01 untuk memancing ke sungai kampar untuk sementara juga kita larang" Tambahnya.

Lanjutnya, kebijakan ini di ambil semata mata Sebagai kewaspadaan warga saja dan atas inisiatif warga juga.

" Ini mengingat sudah adanya dua orang warga Pangkalan Kerinci yang positif Covid-19, kita tegaskan juga,  penutupan akses masuk ke wilayah ini bukan sebagai arti warganya diisolasi atau melakukan karantina wilayah, hanya membatasi warga dari luar yang masuk ke wilayahnya, terutama warga yang datang dari daerah terjangkit virus corona." Ungkapnya.(cho)