Memantapkan Kapasitas Pendamping, Dinas PMD Pelalawan Taja Pelatihan Pendamping.

Kepala Dinas PMD Pelalawan H Zamur Das Saat memberikan pidato Pembukaan Pelatihan
Pelalawan RS - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) H Zamur Das membuka secara resmi Pelatihan Pendamping Pemberdayaan Kabupaten Pelalawan ( PPKP) Tahun 2019, Selasa ( 15/10/19) bertempat di Aula Grend hotel Pangkalan Kerinci.
Kegiatan Pelatihan ini di ikuti sekitar 108 Orang peserta yang berasal dari pendamping tingkat Kabupaten, kecamatan dan Desa se kabupaten Pelalawan, sesuai dengan jadwal Kegiatan ini akan di laksanakan mulai 14- 16 Oktober 2019.
Dalam Sambutan nya Kadis PMD H Zamur Das menyampaikan, kepada seluruh pendamping yang mengikuti pelatihan hendaknya memahami tupoksi nya sebagai seorang pendamping desa di mana mereka di tugaskan.
" kepada saudara saudara pendamping saya berharap dapat meningkatkan kapasitasnya, sehingga keberadaan pendamping desa dapat menjawab serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi di desa tersebut" Ujarnya.
Di sisi lain, tentunya dengan meningkatkan kemampuan pendampingan itu, keberadaan pendamping hendaknya dapat meminimalisir terjadinya persoalan hukum terhadap penyelewengan dana desa .
" di samping tugas pendampingan ada tanggung jawab bagaimana pendamping mampu menggiring penggunaan dana desa tepat sasaran, aturan sehingga terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari" Ujarnya.
Di sampaikan Kadis PMD Juga, tugas pokok seorang pendamping desa sesuai yang di atur dalam UU no 6 Tahun 2014, tentang desa Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan Pasal 122 (4) Pemberdayaan Masyarakat Desa Di laksanakan dengan Pendampingan dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan pemantauan pembangunan Desa serta kawasan Desa.
" Pendamping Desa Di laksankan berdasarkan Permendes No 3 Tahun 2015 dengan tujuan , 1. Meningkatkan kapasitas, akuntabilitas dan efektivitas pemerintahan desa dan pembangunan desa 2. Meningkatkan Prakarsa, kesadaran masyarakat desa dan partisipasi maayarakat dalam pembangunan desa yang partisipatif. 3. Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor, dan 4. Mengoptimalkan aset lokal desa berdasarkan emasipasitoris " Ujarnya ( JCR)