Praperadilan Tersangka Jual-Beli Lahan Hutan di Rohil Ditolak, Polda Riau Lanjutkan Penyidikan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30:41 WIB

Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro

PEKANBARU, Riausindo.com – Upaya tersangka AA menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli lahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, kandas. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Aziz Muslim pada Senin (12/10/2026). Dengan ditolaknya gugatan itu, proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terhadap AA tetap berlanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan putusan tersebut. Ia menegaskan, penyidik akan terus mengusut perkara itu hingga berkas kasus dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Gugatan pemohon (tersangka AA, red) ditolak oleh hakim,” kata Ade, Selasa (13/10/2026).

“Penyidikan lanjut terus,” tegasnya.

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr sejak 18 September 2026. AA menggugat Direktur Reskrimsus Polda Riau melalui penyidik Subdit IV Tipidter terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan pelaksanaan upaya paksa.

Sidang perdana digelar pada 2 Oktober 2026. Dalam persidangan, kedua belah pihak menyampaikan bukti surat dan menghadirkan saksi untuk mendukung argumentasi masing-masing.

Berawal dari Laporan Koperasi

Kasus dugaan jual-beli lahan kawasan hutan ini bermula dari laporan pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM) pada 11 Agustus 2026.

Pengurus koperasi mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan hutan kemasyarakatan di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan kepolisian turun langsung ke lokasi. Petugas menemukan satu unit ekskavator merek Hitachi yang digunakan untuk membuka lahan dan mengamankan operator alat berat tersebut.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CWH dan AA. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas jual-beli lahan kawasan hutan tanpa hak atau izin resmi serta memfasilitasi perambahan hutan.

Dalam perkara ini, CWH diduga berperan sebagai pembeli yang menguasai lahan, sedangkan AA diduga bertindak sebagai penjual.

Dengan ditolaknya praperadilan AA, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kini melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

( Ocu Ad  )