Kerusuhan di PT Adei Bengkalis, 4 Orang Diamankan Polisi, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta

Jumat, 09 Oktober 2026 - 11:52:52 WIB

BENGKALIS, Riausindo.com – Polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan perusakan sejumlah aset di kawasan perumahan PT Adei Divisi I, dekat Pos 2, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Akibat kejadian tersebut, lima petugas keamanan mengalami luka-luka dan kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp500 juta.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, dalam kegiatan press release di Markas Komando (Mako) Polsek Pinggir, Jumat (9/10/2026).

Empat orang yang telah diamankan masing-masing berinisial BS, WS, JAN, dan ES. Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa kekerasan dan perusakan barang milik perusahaan yang terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto melalui Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia mengatakan, penanganan perkara dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap peristiwa serta peran masing-masing terduga pelaku.

Kasus ini mengakibatkan lima petugas keamanan dari PT Satria Timur Mandiri (PT STRUM) mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, mulai dari kepala, wajah, lengan hingga pergelangan tangan.

Selain korban luka, sejumlah aset perusahaan juga dilaporkan mengalami kerusakan. Barang-barang yang rusak meliputi satu bangunan yang digunakan sebagai mes petugas keamanan, dua mobil patroli Toyota Hilux, serta empat sepeda motor Honda CRF.

Total kerugian yang dialami PT Adei dan PT STRUM akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp500 juta.

Berawal dari Pengejaran Terduga Pencuri Sawit

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga bermula dari ketidakpuasan sejumlah orang terhadap tindakan petugas keamanan yang mengejar seseorang karena dicurigai melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Situasi kemudian berkembang hingga diduga terjadi pengeroyokan terhadap petugas keamanan. Para petugas selanjutnya menyelamatkan diri ke kawasan perumahan PT Adei Divisi I, tepatnya di sekitar Pos 2.

Namun, sekelompok orang diduga melakukan pengejaran hingga ke lokasi tersebut. Peristiwa itu kemudian berujung pada dugaan penyerangan dan perusakan sejumlah barang milik perusahaan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap peran masing-masing pihak.

Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Pinggir mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Kepolisian juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum.

Polisi menegaskan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi kamtibmas di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, tetap aman dan kondusif.

( Ocu Ad  )