Sabu Disimpan di Semak Dekat Rumah, Pria 28 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
KAMPAR, Riausindo.com – Seorang pria berinisial TO (28) ditangkap jajaran Polsek XIII Koto Kampar setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu di semak-semak di tepi jalan dekat rumahnya di Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 08.45 WIB. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita dua paket diduga sabu dengan berat total 1,25 gram yang ditemukan di dalam dompet berwarna biru.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Rekmusnita mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai TO kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tempat tinggalnya.
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan TO di rumahnya, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hendrik Sianturi langsung melakukan pemeriksaan.
Saat ditanya mengenai keberadaan sabu, TO disebut mengarahkan petugas ke semak-semak di tepi jalan yang berjarak tidak jauh dari rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang ditunjukkan tersebut. Proses penggeledahan disaksikan aparat desa setempat.
"Dari lokasi yang ditunjukkan, anggota menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam dompet warna biru," ungkap AKP Rekmusnita.
Dari hasil pemeriksaan awal, TO mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial SI yang disebut berasal dari Dusun 1 B, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Polisi masih perlu mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas kasus ini, TO disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek XIII Koto Kampar menyatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat. Peran aktif warga dinilai penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dan menindak dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman.