Begal Ngaku Polisi Todong Airsoft Gun di Pekanbaru, Dua HP Dirampas, Satu Pelaku Ditangkap

Jumat, 09 Oktober 2026 - 10:59:39 WIB

Poto Ilustrasi

PEKANBARU, Riausindo.com – Aksi begal dengan modus diduga menyamar sebagai anggota polisi terjadi di Jalan Mustafa Yatim, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Dua pelaku yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMax hitam diduga menodongkan senjata menyerupai pistol kepada korban sebelum merampas dua unit handphone (HP).

Satu pelaku berinisial HS berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial RS masih diburu polisi dan diduga membawa senjata yang digunakan dalam aksi tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB. Saat kejadian, korban sedang duduk di teras rumahnya di kawasan Jalan Mustafa Yatim, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai.

Tiba-tiba, dua pria yang mengendarai Yamaha NMax berwarna hitam mendatangi korban. Salah seorang pelaku kemudian menghampiri korban dan melontarkan pertanyaan yang bernada mencurigai.

"Kamu ngapain di luar malam-malam? Kamu nyabu ya?" demikian pertanyaan pelaku kepada korban.

Korban menjawab bahwa dirinya tidak menggunakan narkotika. Namun, situasi berubah mencekam ketika pelaku lainnya mengeluarkan benda menyerupai pistol berwarna silver dari pinggangnya dan menodongkannya ke arah paha korban.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Jericho Salahudin Pattimura, menjelaskan pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan memeriksa jok sepeda motor yang terparkir di ruang tamu sambil menodong korban.

"Pelaku masuk ke dalam rumah memeriksa jok sepeda motor yang terparkir di ruang tamu sambil menodong korban," kata Jericho, Kamis (8/10/2026).

Dalam aksi tersebut, kedua pelaku diduga mengambil dua unit handphone milik korban. Aksi mereka semakin membuat penghuni rumah ketakutan ketika seorang saksi berlari masuk ke kamar untuk menyelamatkan diri.

Pelaku disebut mengejar saksi sambil berteriak agar tidak melarikan diri. Bahkan, salah seorang pelaku diduga melepaskan tembakan ke arah pintu rumah sebelum keduanya kabur menggunakan sepeda motor.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri informasi masyarakat dan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Upaya tersebut mengarah pada HS yang akhirnya ditangkap pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Kilometer 19 Jalan Lintas Timur.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit Yamaha NMax hitam bernomor polisi BM 4519 HV yang diduga digunakan pelaku untuk mendatangi rumah korban. Polisi turut mengamankan helm NHK berwarna hijau, jaket hitam dengan lis merah, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Adapun senjata yang diduga digunakan untuk mengancam korban belum ditemukan. Polisi menduga senjata tersebut masih dibawa RS, yang kini masuk dalam pengejaran.

"Untuk senjata api saat ini kita duga airsoft gun, karena di TKP tidak ditemukan selongsong peluru tajam itu," jelas Jericho.

Diduga Terlibat Sejumlah Kasus Curanmor

Penyelidikan polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan HS dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). HS diduga berkaitan dengan pencurian Yamaha NMax di Jalan Harapan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, serta pencurian Yamaha R15 dan Kawasaki Ninja di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Polisi juga menangkap seorang pria berinisial K yang disebut terlibat dalam tindak pidana curanmor. Meski demikian, keterlibatan masing-masing pihak dalam setiap perkara masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Jericho mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di lokasi-lokasi tersebut agar segera membuat laporan polisi di wilayah hukum masing-masing.

"Kalau ada korban yang mungkin belum membuat laporan terkait TKP yang tadi saya sebutkan, bisa membuat laporan di wilayah masing-masing," ujarnya.

Polisi menyebut HS merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat perkara narkotika dan kasus bongkar rumah di Dumai.

Dalam perkara dugaan begal tersebut, HS dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Hingga Kamis (8/10/2026), polisi masih memburu RS yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut dan membawa senjata. Polisi juga masih mendalami rangkaian tindak pidana lain yang diduga berkaitan dengan HS.

( Ocu Ad  )