Warga Subarak Kampar Ditangkap Polsek Kampar Kiri, Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 09 Oktober 2026 - 08:38:04 WIB

KAMPAR, Riausindo.com — Seorang pria berinisial MU (34), warga Desa Subarak, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, diamankan jajaran Polsek Kampar Kiri terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket kecil sabu dengan berat total 0,55 gram, timbangan digital, hingga telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

MU ditangkap di Dusun Lubuk Potang, Desa Subarak, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Numan mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi warga dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.

"Berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun Lubuk Potang, Desa Subarak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga tim berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolsek.

Setelah MU diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakannya. Di dalam bagasi motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu.

Selain itu, petugas turut menyita dua bal plastik bening, timbangan digital, serta satu unit handphone Infinix warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Menurut Kompol Numan, berdasarkan hasil interogasi awal, MU mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang berinisial AD. Sabu itu, menurut pengakuan MU, awalnya berjumlah sekitar 12 gram dan telah dijual dalam beberapa paket.

"Hasil interogasi, pelaku menyebut barang tersebut milik AD. Awalnya sabu itu sekitar 12 gram dan telah berhasil dijual dalam beberapa paket," ungkapnya.

Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredarannya.

Polisi selanjutnya membawa MU ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Kampar.

Atas dugaan perbuatannya, MU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana disebutkan pihak kepolisian.

Polisi masih perlu mendalami keterangan tersangka dan menelusuri dugaan keterlibatan AD dalam perkara tersebut.

( Nurhayati  )