Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Anak di Bawah Umur
Pelaku diamankan Satreskrim Polres Kampar.
KAMPAR, Riausindo.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial S (61) yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur. Ironisnya, pria tersebut diduga berprofesi sebagai guru ngaji.
Keempat korban masing-masing berinisial W (10) dan A (8), serta dua anak perempuan berinisial RI (11) dan A (12). Kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan dugaan kekerasan seksual itu ke Polres Kampar.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, kasus tersebut mulai terbongkar pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, orang tua korban W sedang pergi ke warung bersama anaknya.
Dalam perjalanan, korban kemudian melontarkan pertanyaan kepada ayahnya mengenai dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku.
Keterangan korban kemudian ditindaklanjuti orang tuanya dengan menanyakan hal tersebut kepada T, yang anaknya juga merupakan teman mengaji korban. Dari percakapan itu, terungkap bahwa anak T juga pernah bercerita mengenai dugaan tindakan serupa.
"Anak T juga bercerita kepada T bahwa kemaluannya juga pernah dipegang oleh ustaz tersebut," kata AKP I Gede Yoga.
Para orang tua korban kemudian meminta klarifikasi kepada S. Namun, saat itu pelaku membantah telah melakukan perbuatan tersebut.
Orang tua korban selanjutnya memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Kampar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti.
Setelah keberadaan pelaku diketahui, tim yang dipimpin Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri dengan dukungan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putera bergerak menuju rumah S pada Rabu (6/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tim langsung mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya untuk kemudian dibawa ke Mapolres Kampar," ujar I Gede Yoga.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kampar masih memproses perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh dugaan kekerasan seksual yang dialami para korban.
( Nurhayati )