Iming-iming Cuan Proyek Batu Bara Berujung Laporan Polisi, Ayah Selebgram Pekanbaru Tersangka

Selasa, 06 Oktober 2026 - 15:19:52 WIB

Tersangka diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, Riausindo.com — Tawaran kerja sama pengangkutan batu bara yang menjanjikan keuntungan berujung laporan polisi. Pria berinisial S, ayah selebgram Pekanbaru Cut Salsa, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Dikutip dari riauonline.co.id, korban BD disebut menyerahkan modal hingga Rp540 juta untuk tiga paket pekerjaan pengangkutan batu bara. Namun, setelah pekerjaan dan waktu pembayaran yang dijanjikan berakhir, dana maupun keuntungan yang diharapkan tidak kunjung diterima. Kerugian korban dilaporkan mencapai Rp495 juta.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, kasus tersebut bermula dari tawaran kerja sama proyek pengangkutan batu bara yang disampaikan tersangka kepada korban.

Dalam tawaran itu, korban dijanjikan keuntungan Rp20 ribu per ton. Tersangka menawarkan paket pekerjaan dengan kapasitas hingga 1.000 ton, dengan kebutuhan modal Rp180 juta untuk setiap paket.

Tersangka juga disebut menjanjikan setiap paket dapat diselesaikan dalam tempo lima hingga 10 hari dengan pembayaran sebesar Rp200 juta setelah paket pekerjaan dijalankan.

Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban kemudian mengirimkan dana secara bertahap untuk tiga paket. Total uang yang diserahkan mencapai Rp540 juta.

Namun, janji pembayaran ternyata tidak terealisasi. Paket pertama yang jatuh tempo pada 16 April 2026, paket kedua pada 24 April 2026, dan paket ketiga pada 12 Mei 2026, disebut tidak menghasilkan pembayaran sebagaimana yang dijanjikan.

"Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi kerja sama proyek. Tersangka menawarkan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menjanjikan keuntungan kepada korban," ujar Anggi, Selasa (6/10/2026).

Korban yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 15 Juni 2026.

Anggi menyebut penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan S sebagai tersangka.

"Korban telah menyerahkan dana untuk tiga paket dengan total sekitar Rp540 juta. Namun pembayaran yang dijanjikan tidak direalisasikan sehingga korban mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp495 juta," katanya.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Firdaus Gang Sadar, RT 002/RW 001, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Tak berhenti pada satu laporan, polisi kini juga mendalami dugaan adanya korban lain. Penyidik tengah menelusuri transaksi, aliran dana serta pola kerja sama yang ditawarkan tersangka.

"Ada beberapa laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan modus serupa, baik yang ditangani Polresta Pekanbaru maupun di jajaran Polsek," ungkap Anggi.

Polisi membuka peluang adanya korban lain yang belum melapor. Masyarakat yang merasa pernah mengalami kerugian akibat tawaran investasi atau kerja sama proyek dengan modus serupa diminta segera mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau pernah ditawari investasi dengan modus yang sama untuk segera melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Anggi.

Dalam perkara ini, S diproses berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana.

( Ocu Ad  )