Kabut Asap Kembali Pekat, Sekolah di Pekanbaru Terapkan PJJ 2 Hari Mulai Hari Ini

Selasa, 06 Oktober 2026 - 08:13:50 WIB

PEKANBARU, Riausindo.com – Aktivitas pembelajaran tatap muka di sejumlah satuan pendidikan di Kota Pekanbaru kembali disesuaikan menyusul kualitas udara yang masuk kategori Sangat Tidak Sehat akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Selasa (6/10/2026).

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring selama dua hari, yakni Selasa hingga Rabu, 6-7 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3348/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru, yang ditetapkan di Pekanbaru pada 5 Oktober 2026.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, keputusan PJJ diambil berdasarkan Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Selain itu, kebijakan tersebut mempertimbangkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta kondisi pada Senin, 5 Oktober 2026, ketika kualitas udara Pekanbaru berada pada kategori Sangat Tidak Sehat.

"Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring kembali dilaksanakan selama 2 (dua) hari (Selasa s.d Rabu) tanggal 06-07 Oktober 2026," demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran itu ditujukan kepada kepala sekolah negeri maupun swasta jenjang PAUD/TK, SD sederajat dan SMP sederajat se-Kota Pekanbaru.

Dinas Pendidikan juga meminta sekolah tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik. Sementara bagi sekolah yang mengalami kendala akses listrik maupun jaringan internet, proses pembelajaran dapat dilakukan melalui modul pembelajaran penugasan berbasis rumah.

Khusus sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi kualitas udara serta aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah menempatkan faktor keselamatan dan kesehatan siswa sebagai prioritas di tengah kondisi udara Pekanbaru yang terdampak asap karhutla.

( Ocu Ad  )