Banding KPK Dikabulkan, Hukuman Eks Gubernur Riau Abdul Wahid Naik Jadi 4 Tahun Penjara
PEKANBARU, Riausindo.com — Hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diperberat menjadi 4 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Putusan banding tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Riau yang diketuai Abdul Azis dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (5/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Uang tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada Abdul Wahid melalui penasihat hukumnya maupun JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.
Baik penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK memilih menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid.
Putusan PT Riau tersebut memperberat hukuman Abdul Wahid dibandingkan putusan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (30/7/2026) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Padahal, JPU KPK sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan hukuman jauh lebih berat, yakni 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan permintaan setoran kepada sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Pemprov Riau. Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PULR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya, Marjani.
Berdasarkan dakwaan, praktik tersebut berlangsung pada April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, dan kediaman pihak terkait.
Kasus tersebut disebut bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi pihak yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemprov Riau melakukan pergeseran anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp271 miliar, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Setoran yang semula disebut sekitar 2,5 persen kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Dalam dakwaan, para pejabat disebut menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran dilakukan bertahap. Tahap pertama mencapai Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang disebut terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga disebutkan sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk sejumlah kepentingan nonkedinasan.
Kini, setelah PT Riau memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara, Abdul Wahid dan JPU KPK masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
( Ocu Ad )