Cegah Karhutla, Polsek Batu Hampar “Halo-Halo” Keliling Ingatkan Warga Soal Bahaya Bakar Lahan

Senin, 05 Oktober 2026 - 12:02:39 WIB

ROHIL, Riausindo.com – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan Polsek Batu Hampar, Polres Rokan Hilir (Rohil). Senin (5/10/2026).

Personel kepolisian turun langsung ke tengah masyarakat dengan melakukan patroli mobiling sekaligus menyampaikan imbauan melalui pengeras suara atau metode “halo-halo”.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai itu menyasar sejumlah ruas jalan yang dinilai perlu mendapat perhatian, yakni Jalan Lintas Kelurahan Bantaian Hilir, Kecamatan Batu Hampar, serta Jalan Fachrudin, Kepenghuluan Bantaian Baru, Kecamatan Batu Hampar, Rohil.

Dua personel Bhabinkamtibmas dilibatkan dalam kegiatan tersebut, yakni Brigadir Taruli selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantaian Hilir dan Briptu Rozali Irwan selaku Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sei Sialang Hulu. 

Keduanya menggunakan kendaraan roda dua untuk menjangkau masyarakat secara langsung.

Dalam patroli tersebut, polisi mengingatkan warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. 

Imbauan juga menekankan dampak serius yang dapat ditimbulkan karhutla, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Kapolsek Batu Hampar IPTU Irfan Siswanto, S.H., M.H., mengatakan patroli dan imbauan secara mobiling merupakan langkah preventif untuk membangun kesadaran masyarakat sebelum munculnya titik api.

“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan harus dilakukan sejak dini, karena ketika api sudah membesar, dampaknya bukan hanya terhadap lahan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujar Irfan.

Ia menegaskan, masyarakat juga perlu memahami bahwa pembakaran lahan secara sengaja bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi dapat berujung pada proses hukum.

“Kami juga menyampaikan Maklumat Kapolda Riau mengenai larangan membakar lahan. Masyarakat harus mengetahui bahwa ada konsekuensi pidana bagi mereka yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan atau hutan,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan persuasif melalui Bhabinkamtibmas tetap menjadi bagian penting dalam mencegah karhutla. 

Polisi tidak hanya melakukan penindakan ketika kebakaran terjadi, tetapi berupaya memutus potensi terjadinya kebakaran sejak dari tingkat masyarakat.

“Harapan kami masyarakat semakin sadar dan ikut menjadi bagian dari pencegahan karhutla. Jangan sampai karena membuka lahan dengan cara yang salah, akhirnya menimbulkan kerugian yang lebih besar dan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

Dari kegiatan tersebut, masyarakat yang ditemui mendapatkan pemahaman mengenai bahaya pembakaran lahan, dampak karhutla serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran. 

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan lancar.

( Nurhayati  )