Residivis Kambuhan Diciduk di Hangtuah, 11 Paket Sabu 2,25 Gram Disita Polisi
PERHENTIAN RAJA, Riausindo.com — Polisi kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Seorang pria berinisial PO (27), yang disebut merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja di rumahnya di SP2, Desa Hangtuah, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 11 paket sabu-sabu dengan berat total 2,25 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi mengatakan, penangkapan PO berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang kerap terjadi di Desa Hangtuah.
"Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja. Tim kemudian menuju lokasi dan menemukan pelaku berada di dalam rumahnya," ujar IPTU Okto.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bersama personel. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat Desa Hangtuah, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna silver yang berisi 11 paket sabu-sabu.
Dari hasil interogasi awal, PO mengakui bahwa 11 paket sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan kembali diperjualbelikan.
Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial SA yang berada di Pekanbaru.
"Pelaku mengakui sabu-sabu tersebut miliknya dan akan diperjualbelikan kembali," kata IPTU Okto.
PO kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum. Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Kampar.
IPTU Okto menegaskan, pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika dan ketentuan pidana sebagaimana disangkakan penyidik, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang tercantum dalam laporan perkara.
( Nurhayati )