Polsek Tapung Tangkap Pemuda Tanjung Sawit, 31,41 Gram Sabu Disita

Selasa, 29 September 2026 - 11:34:21 WIB

TAPUNG, Riausindo.com – Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali diungkap polisi. 

Seorang pria berinisial IN (27), warga Desa Tanjung Sawit, diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung bersama 32 paket sabu dengan berat kotor 31,41 gram.

IN diamankan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Flamboyan XII, Desa Tanjung Sawit.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja bersama sejumlah personel.

"Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan IN yang saat itu sedang berdiri di depan rumah warga di kawasan Flamboyan VI, Desa Tanjung Sawit," ujar Kompol Bambang.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang diletakkan di batang pohon. 

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang ditempati IN di kawasan Flamboyan XII.

Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi kembali menemukan 31 paket sabu yang terdiri atas satu paket besar, lima paket sedang dan 25 paket kecil. Seluruhnya ditemukan di dalam bola plastik kecil berwarna biru.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua alat timbang, dua unit telepon seluler serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

"Pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Dari keterangannya, sabu itu diperoleh dari RO yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di pinggir Jalan Lintas Kota Batak," ungkapnya.

Selanjutnya, IN beserta seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

( Nurhayati  )