Warga Koto Damai Ditangkap di Jalan Poros, Polisi Sita 11 Paket Sabu

Ahad, 27 September 2026 - 13:41:44 WIB

KAMPAR KIRI TENGAH, Riausindo.com – Peredaran narkoba di wilayah Kampar Kiri Tengah kembali diungkap polisi. Seorang pria berinisial JO (46), warga Desa Koto Damai, ditangkap jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir saat berada di Jalan Poros Desa Koto Damai, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan JO, polisi mengamankan 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,18 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone dan uang tunai Rp600 ribu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Poros Desa Koto Damai.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Eka Putera bersama anggota. Tim bergerak ke lokasi dan mendapati JO berada di tempat yang dimaksud.

"Pelaku langsung kita amankan dan dilakukan penggeledahan," kata AKP Era.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu. Paket tersebut disimpan dalam bungkus kotak rokok merek Onbold yang berada di saku celana JO.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah JO. Dari sana, petugas kembali menemukan tujuh paket diduga sabu yang disimpan dalam kotak plastik warna hitam di atas lemari ruang tamu.

"Pelaku juga mengakui masih menyimpan barang tersebut di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu," ungkap Era.

Saat diperiksa, JO mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial HE yang disebut berdomisili di Pasir Putih. Menurut keterangan awal polisi, 11 paket tersebut diduga akan diedarkan kembali.

JO beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya akan dibawa ke Polres Kampar.

Atas perbuatannya, JO dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana terkait lainnya sebagaimana disampaikan penyidik.

( Nurhayati  )