Dua Pengedar Narkoba Diciduk di Kampar Utara, Polisi Sita 19,83 Gram Sabu dan 4 Ekstasi
KAMPAR, Riausindo.com – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar kembali dibongkar polisi. Dua pria berinisial DA (23) dan ER (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total 19,83 gram sabu dan empat butir pil ekstasi yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di Dusun Sangkar Puyuh.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan DA sedang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih di RT 004/RW 002, Desa Sawah.
"Pada DA ditemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik klip dan dibalut potongan kertas timah rokok," kata IPTU Rifles.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Saat diinterogasi, DA mengaku masih menyimpan satu butir pil ekstasi di bawah sebuah pondok yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan.
Petugas bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan satu butir ekstasi merek Barongsai warna ungu yang dibungkus plastik klip.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, DA mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari ER. Polisi kemudian memburu ER yang diketahui berada di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Sangkar Puyuh.
"Pelaku ER kita geledah dan ditemukan tas warna hitam berisi 10 paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dilapisi lakban cokelat serta tiga butir pil ekstasi merek Barongsai warna ungu," jelas Rifles.
Dengan demikian, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka terdiri atas 19,83 gram sabu dan empat butir ekstasi.
Kepada penyidik, ER mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial BS di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
( Nurhayati )