483 Keping Kayu Olahan Seberat 10 Ton Diduga Tanpa Dokumen Disita Polres Rohil

Jumat, 25 September 2026 - 14:19:42 WIB

ROKAN HILIR, Riausindo.com – Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan di Kecamatan Sinaboi. 

Sebanyak 483 keping kayu olahan dengan berat diperkirakan mencapai 10 ton diamankan polisi dari sebuah panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait aktivitas pembongkaran kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah orang sedang membongkar kayu berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kayu beserta pihak yang berada di lokasi.

Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut diketahui milik pria berinisial IW. Kepada petugas, IW mengaku memperoleh kayu tersebut dari warga di wilayah Dumai. Namun, kayu yang diamankan diduga tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dipersyaratkan.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, sebanyak 483 keping kayu berbagai jenis dan ukuran diamankan dalam pengungkapan tersebut.

“Petugas menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen,” kata Aldi, Jumat (25/9/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan pemilik panglong bersama dua pekerja untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Aldi menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada temuan kayu di panglong. Polisi kini mendalami asal-usul kayu, pihak pemasok hingga jalur distribusinya guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Rohil juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.

“Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak,” tegas Aldi.

( Ocu Ad  )