Pelajar SMP 14 Tahun Diduga Dibawa Kabur 8 Hari, Pria 31 Tahun Ditangkap Polsek Siak Hulu
Pelaku diamankan Polsek Siak Hulu Polres Kampar
KAMPAR, Riausindo.com – Seorang pria berinisial RI (31), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, diamankan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu.
RI diduga membawa kabur seorang pelajar SMP berusia 14 tahun selama delapan hari hingga terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui keberadaan korban di wilayah Kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, korban awalnya diketahui berada di sekitar rumah tetangga pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu korban masih mengenakan seragam sekolah dan membawa tas. Tak lama kemudian, kakak korban melihat korban pergi bersama RI menggunakan sepeda motor.
Keluarga yang panik kemudian melakukan pencarian dan menghubungi sejumlah tetangga serta teman korban. Namun, keberadaan korban tidak diketahui selama beberapa hari.
"Setelah satu minggu dilakukan pencarian, tepatnya Kamis (17/9/2026), paman korban mendapatkan informasi mengenai keberadaan korban," kata Kompol Deni.
Keluarga kemudian mendatangi wilayah Kecamatan Tambang dan membawa korban pulang.
Dari keterangan korban kepada keluarga, korban mengaku berada bersama pelaku selama delapan hari dan mengalami dugaan pencabulan berulang.
Polisi juga menyebut korban diduga mendapat ancaman agar tidak memberitahukan keberadaannya kepada siapa pun. Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Siak Hulu.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan visum terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi," ujar Deni.
Setelah proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti dilakukan, keberadaan RI akhirnya diketahui.
Pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu bergerak ke rumah pelaku di Kecamatan Tambang.
"Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, RI disebut mengakui telah membawa korban dan melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan.
Atas kasus tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan pasal terkait tindak pidana membawa pergi seseorang serta dugaan tindak pidana seksual terhadap anak sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
( Nurhayati )