Kapolres Bengkalis Turut Dampingi Kapolda Riau Ungkap Dugaan Perusakan Hutan

Rabu, 23 September 2026 - 13:39:13 WIB

BENGKALIS, Riausindo.com – Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana perusakan hutan di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. 

Pengungkapan tersebut dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan bersama Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Konferensi pers digelar di Kecamatan Rupat Utara pada September 2026 sebagai bagian dari langkah penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga menyebabkan kerusakan kawasan hutan dan lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Riau didampingi Kapolres Bengkalis, Direskrimsus Polda Riau dan Kabid Humas Polda Riau. Sejumlah unsur pemerintah daerah serta stakeholder terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Aparat kepolisian juga menampilkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan perkara. Dokumentasi kondisi kawasan dan aktivitas yang menjadi bagian dari proses pengungkapan turut diperlihatkan untuk menggambarkan kondisi kawasan yang menjadi perhatian aparat.

Kapolda Riau menegaskan bahwa jajaran Polda Riau akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan.

Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan konsep Green Policing, yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tugas kepolisian, mulai dari pencegahan, edukasi, pengawasan hingga penegakan hukum.

Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon di wilayah Rupat Utara. Penanaman tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan hijau sekaligus menumbuhkan kesadaran bersama terhadap pentingnya kelestarian lingkungan.

Kegiatan penghijauan turut dihadiri Duta Narkoba Sandi, Duta Lingkungan Ocan, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup serta unsur Forkopimcam Rupat Utara.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan di Kabupaten Bengkalis. 

Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah, kementerian terkait, stakeholder dan masyarakat diperlukan agar upaya perlindungan lingkungan dapat berjalan berkelanjutan.

Rangkaian kegiatan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa penanganan persoalan lingkungan tidak hanya dilakukan melalui proses hukum, tetapi juga diikuti langkah penghijauan dan pelibatan berbagai unsur untuk menjaga kelestarian alam.

Masyarakat pun diimbau ikut menjaga kawasan hutan serta melaporkan aktivitas yang diduga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan kepada aparat berwenang.

( Ocu Ad  )