Polda Riau Bongkar Dapur Arang Mangrove, 140 Ton Arang Disita dan 2 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 13:14:59 WIB

BENGKALIS, Riausindo.com – Aktivitas pengolahan kayu mangrove menjadi arang di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, dibongkar Ditreskrimsus Polda Riau. 

Polisi mengamankan sekitar 140 ton arang bakau serta satu unit kapal kayu yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil pengolahan tersebut.

Pengungkapan kasus ini mendapat perhatian langsung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang turun ke lokasi pada Rabu (23/9/2026). 

Dalam peninjauan itu, Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, serta Kasubdit Tipidter AKBP Teddy Ardian.

Kapolda Riau mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi kawasan pesisir dari kerusakan lingkungan akibat eksploitasi mangrove.

“Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove. Ini juga diawasi dan menjadi atensi khusus Pak Kapolri,” kata Herry di lokasi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AT (45) selaku nakhoda kapal dan AK (45) yang disebut sebagai pemilik atau pengelola dapur arang.

“Dalam pengungkapan ini ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang serta pengangkutan arang menggunakan kapal di wilayah Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Pada Senin (14/9/2026), petugas mengamankan KM Milion Line GT 34 Nomor 230 GGH yang membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton.

Dari pemeriksaan awak kapal, polisi memperoleh informasi bahwa arang tersebut berasal dari dapur pembakaran kayu yang dikelola AK. Arang itu disebut rencananya dibawa menuju Batu Pahat, Malaysia.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi dapur arang di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Polisi menemukan bangunan yang digunakan untuk membakar kayu bakau menjadi arang.

Di lokasi tersebut ditemukan tiga tungku besar dan dua tungku kecil, berikut gudang yang digunakan untuk menyimpan arang sebelum diangkut menggunakan kapal.

Menurut penyidik, aktivitas dapur pembakaran tersebut telah berlangsung sejak 2022. Kayu mangrove yang digunakan sebagai bahan baku disebut diperoleh dari masyarakat sekitar dengan harga sekitar Rp300 ribu per ton.

Setiap tungku besar diperkirakan mampu menghasilkan sekitar empat ton arang dalam sekali pembakaran, sedangkan tungku kecil menghasilkan sekitar dua ton. Arang tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram.

Dari lokasi pengolahan, polisi mengamankan 2.367 karung arang bakau dengan berat sekitar 65 ton yang telah dipindahkan untuk dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sementara 2.654 karung lainnya dengan berat sekitar 75 ton ditemukan di gudang.

Dengan demikian, total barang bukti arang bakau yang diamankan mencapai sekitar 140 ton.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit kapal kayu KM Milion Line, timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang, serta dua lembar karung goni.

Atas perkara tersebut, AT dan AK dijerat dengan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Polda Riau menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, mulai dari dugaan illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, hingga kebakaran hutan dan lahan.

“Penindakan ini adalah bagian dari program Green Policing Polda Riau yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan, serta kolaborasi dengan pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Ade.

( Ocu Ad  )