Digerebek di Rumah, Pria di Bangkinang Kota Diciduk Bawa 2,13 Gram Sabu

Selasa, 22 September 2026 - 09:13:18 WIB

BANGKINANG KOTA, Riausindo.com — Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap Satresnarkoba Polres Kampar. Seorang pria berinisial DA (35), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, ditangkap polisi saat berada di rumahnya, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,13 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, DA diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba di rumahnya yang berada di Jalan DI Panjaitan Gang Babussalam, Kelurahan Langgini.

"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia merupakan pengedar yang meresahkan warga di wilayah Bangkinang Kota," ujar IPTU Rifles.

Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Bangkinang Kota. Petugas kemudian mendatangi kediaman DA dan mengamankannya saat berada di dalam rumah.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip, kemudian dilapisi potongan kantong plastik berwarna hitam.

Barang tersebut ditemukan berada di atas tempat tidur di dalam kamar DA.

Saat diinterogasi, DA mengakui paket diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, DA juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial BA di kawasan Pasar Pagi Arengka, Kota Pekanbaru.

DA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

( Nurhayati  )