Pria 45 Tahun Embat Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta, Diciduk Polsek Rumbai
PEKANBARU, Riausindo.com – Aksi nekat seorang pria berinisial AR (45) mencuri aki mobil berujung di balik jeruji.
Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap polisi setelah diduga mengembat satu unit aki mobil saat melintas di Jalan Bandeng III, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Minggu (20/9/2026).
Aki mobil merek GS tersebut dicuri ketika korban tengah melakukan transaksi pembelian aki di depan rumahnya.
Di tengah proses transaksi, AR yang kebetulan melintas di lokasi diduga memanfaatkan situasi untuk mengambil aki yang berada di depan mobil Datsun.
Kapolsek Rumbai AKP Budi Rahmadi melalui Kanit Reskrim IPTU Rafles Simon mengatakan, pelaku mengambil aki tersebut secara spontan sebelum kemudian kabur meninggalkan lokasi.
"Ketika korban sedang melakukan transaksi, pelaku melintas di lokasi dan kemudian mengambil aki yang berada di depan mobil Datsun," kata IPTU Rafles, Senin (21/9/2026).
Usai aki berhasil dibawa kabur, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.181.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai.
Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan AR berikut barang bukti satu unit aki mobil merek GS.
"Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit aki mobil merek GS sudah diamankan di Mapolsek Rumbai untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Polisi menyebut, AR nekat melakukan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Namun, alasan tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan di Polsek Rumbai.
( Ocu Ad )