Bakar Tumpukan Semak, Pria 60 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Api Meluas 1,8 Hektare
INDRAGIRI HULU, Riausindo.com — Niat membersihkan lahan dengan cara membakar tumpukan semak berujung petaka. Seorang pria berinisial H (60), warga Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diamankan polisi setelah diduga membakar lahan hingga api meluas dan menghanguskan sekitar 1,8 hektare.
H diamankan jajaran Polres Inhu pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Simpang Korindo, Desa Kelesa.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan, H mengakui telah membakar tumpukan semak hasil pembersihan lahan menggunakan korek api atau mancis.
Sebelum dibakar, tersangka terlebih dahulu membersihkan lahan dengan menebas semak belukar menggunakan parang. Semak hasil tebangan tersebut kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan untuk dibakar secara bertahap.
“Tumpukan pertama dibakar pada Agustus 2026, kemudian tumpukan kedua dibakar pada 8 September 2026,” kata AKBP Eka, Senin (21/9/2026).
Pembakaran kembali dilakukan pada 13 September 2026. Kali ini, api dari tumpukan semak ketiga membesar setelah tertiup angin kencang.
“Pada 13 September, tersangka kembali membakar tumpukan ketiga. Saat api membesar, angin cukup kencang sehingga api tidak dapat dikendalikan dan kemudian menyebar ke lahan,” jelasnya.
Api yang semula berasal dari tumpukan semak tersebut akhirnya meluas hingga membakar lahan sekitar 1,8 hektare.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah korek api atau mancis serta dua batang kayu bekas terbakar.
AKBP Eka menegaskan, proses hukum terhadap H masih berjalan. Penyidik kini melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akhmadi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.
“Polri tidak hanya melakukan pemadaman ketika terjadi kebakaran. Setiap dugaan tindak pidana karhutla yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum,” ujar Akhmadi.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Terlebih, kondisi angin dapat membuat api dengan cepat merambat dan sulit dikendalikan.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
( Ocu Ad )