Motor Dipinjam, Malah Digadaikan, Pria di Bengkalis Ditangkap di Pelalawan

Senin, 21 September 2026 - 10:10:28 WIB

BENGKALIS, Riausindo.com — Alasan meminjam sepeda motor untuk bekerja berujung perkara pidana. Seorang pria berinisial DS (43) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik adik iparnya sendiri dengan cara menggadaikannya senilai Rp5 juta.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Antara Gang Cempaka Putih, Kelurahan/Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kasus bermula ketika DS meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak digunakan untuk bekerja. 

Namun, beberapa hari kemudian korban mengetahui kendaraan tersebut justru telah digadaikan kepada seseorang berinisial B dengan nilai Rp5 juta.

Korban kemudian meminta sepeda motor dikembalikan. DS sempat berjanji akan menebus kendaraan tersebut. 

Namun hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tidak kunjung kembali dengan alasan DS tidak memiliki uang untuk menebusnya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi bahwa DS berada di Kabupaten Pelalawan.

Pada Sabtu, 19 September 2026, tim bergerak menuju Pelalawan. Sehari berikutnya, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa DS berada di salah satu gerai Indomaret di Jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan DS. Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban sebesar Rp5 juta.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor.

"Yang bersangkutan telah diamankan dan dibawa ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.

Penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan terhadap DS.

AKP Yohn Mabel menegaskan Polres Bengkalis akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana di wilayah hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

( Ocu Ad  )