Buronan Karhutla Siak Ditangkap, Diduga Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit

Ahad, 20 September 2026 - 12:11:28 WIB

SIAK, Riausindo.com — Pelarian Y alias IM (48), tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak, Riau, berakhir. 

Polisi menangkap pria tersebut setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sengaja membakar lahan gambut untuk membuka perkebunan kelapa sawit.

Y ditangkap personel Polres Siak pada Kamis (17/9/2026). Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 September 2026 dalam kasus kebakaran lahan di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kasus tersebut bermula ketika kebakaran terdeteksi pada 7 Agustus 2026. Lokasi berada di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning. Api diketahui melalui patroli perusahaan menggunakan drone.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan penyidik menemukan dugaan bahwa tersangka membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami sawit.

"Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut," kata Sepuh, Sabtu (19/9/2026).

Dari sekitar dua hektare lahan yang dikuasai tersangka, api membakar kurang lebih 1,3 hektare. Kondisi gambut membuat proses pemadaman menjadi lebih sulit.

Tak hanya diduga membuka lahan dengan cara membakar, tersangka juga sempat menghalangi petugas yang hendak membuat sekat bakar menggunakan alat berat.

Saat itu, Y berada di sebuah pondok sekitar 100 meter dari titik kebakaran. Ia kemudian mendatangi petugas sambil membawa alat panen sawit jenis dodos.

"Tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api," ujar Sepuh.

Akibat tindakan tersebut, petugas tidak dapat langsung menggunakan alat berat dan harus mengandalkan mesin pemadam untuk mengendalikan kobaran api.

Api akhirnya berhasil dipadamkan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan ke lokasi.

Penyidik juga menemukan adanya tanaman sawit yang telah ditanam di lokasi serta sejumlah bibit yang diduga disiapkan untuk penanaman berikutnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akhmadi mengatakan penanganan perkara karhutla dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

"Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan," kata Akhmadi.

Dia menegaskan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Akhmadi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, khususnya di kawasan gambut yang api dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan.

"Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas," tegasnya.

( Ocu Ad  )