Polres Kampar Tangkap Remaja 17 Tahun Diduga Cabuli Anak 15 Tahun
Pelaku diamankan di Polres Kampar.
KAMPAR, Riausindo.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, terduga pelaku dan korban sama-sama masih berusia anak.
Terduga pelaku berinisial R (17), warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, diamankan polisi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Kampar.
Sementara korban berinisial S (15), warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, kasus tersebut dilaporkan orang tua korban berinisial G (43) pada 6 Agustus 2026 setelah keluarga mengetahui kondisi korban.
“Korban dan pelaku sama-sama masih anak di bawah umur. Perkara ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya,” kata I Gede, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga mendapat informasi bahwa korban mengalami perundungan dari teman-temannya di sekolah hingga tidak mau bersekolah. Orang tua korban kemudian menanyakan penyebab perubahan sikap tersebut.
Dari keterangan korban, polisi mengetahui dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu korban disebut dijemput oleh R dari rumah temannya di wilayah Pangkalan Kuras, Pelalawan, kemudian dibawa menuju Kecamatan Kampar.
Polisi menyebut korban kemudian berada di tempat tinggal pelaku. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penyelidikan, terjadi dugaan persetubuhan setelah pelaku membujuk korban.
Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Hingga akhirnya pada Jumat (18/9/2026), Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul memperoleh informasi mengenai keberadaan R di sebuah bengkel di Kecamatan Kampar.
“Tidak lama kemudian pelaku berhasil kita amankan di salah satu bengkel di Kecamatan Kampar,” ujar I Gede.
R selanjutnya dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena terduga pelaku masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadap R juga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
( Nurhayati )