UNRI-Polda Riau Resmikan Pusat Studi Kepolisian Lingkungan

Jumat, 18 September 2026 - 14:00:05 WIB

PEKANBARU, Riausindo.com — Universitas Riau (UNRI) dan Polda Riau resmi memperkuat kolaborasi akademik dan kepolisian melalui peresmian Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas Riau, Jumat (18/9/2026). Pusat studi ini disiapkan menjadi wadah riset dan kajian untuk melahirkan kebijakan pemolisian yang berbasis data, ilmu pengetahuan, serta kondisi nyata di lapangan.

Peresmian tersebut dirangkaikan dengan kuliah umum bertema “Pemolisian dalam Social Engineering” yang menghadirkan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Chryshnanda Dwilaksana.

Rektor UNRI Sri Indarti mengatakan keberadaan pusat studi tersebut menjadi ruang pertemuan antara tradisi akademik dengan pengalaman empiris kepolisian. Menurutnya, persoalan keamanan, hukum, ekonomi, pendidikan, dan lingkungan memiliki keterkaitan sehingga tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan satu bidang.

“Pusat studi ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, kepolisian, pemerintah, dan masyarakat sekaligus melibatkan mahasiswa dalam memahami persoalan nyata di lapangan,” ujar Sri.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan pusat studi tersebut harus mampu mengubah berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan menjadi bahan penelitian hingga menghasilkan rekomendasi kebijakan.

“Persoalan yang ditemukan di lapangan harus dikaji secara bersama dengan universitas untuk kemudian menghadirkan strategi dan solusi yang aktif dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat,” kata Herry.

Herry menekankan pentingnya mata rantai data, penelitian, pengetahuan, kebijakan, hingga praktik kepolisian. Menurutnya, pusat studi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai lembaga kajian, tetapi menghasilkan pengetahuan yang dapat diterapkan dalam menjawab persoalan masyarakat.

“Data menjadi dasar penelitian, penelitian melahirkan pengetahuan, pengetahuan menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan, dan kebijakan kembali memperkuat praktik kepolisian,” ujarnya.

Riau, lanjut Herry, memiliki persoalan lingkungan yang sekaligus bersinggungan langsung dengan keamanan masyarakat. Karhutla, penambangan emas tanpa izin, kerusakan mangrove, hingga ancaman terhadap satwa liar menjadi sejumlah persoalan yang membutuhkan pendekatan lintas sektor.

Khusus Karhutla, sepanjang 2025-2026 Polda Riau menangani 119 laporan polisi dengan 131 tersangka, sementara luas lahan yang terbakar mencapai 3.853,23 hektare.

Dampaknya tidak sebatas kerusakan ekosistem. Karhutla juga dapat mengganggu kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi hingga kehidupan sosial masyarakat.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pijakan penguatan Green Policing, yakni pendekatan pemolisian ekologis yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kerusakan terjadi, tetapi juga mengedepankan pencegahan, edukasi, kolaborasi, pembangunan kesadaran, dan pemulihan lingkungan.

Herry berharap pusat studi tersebut dapat memperkuat fondasi ilmiah Green Policing sehingga perlindungan lingkungan menjadi praktik kelembagaan yang berkelanjutan.

“Pembangunan tetap harus berlangsung untuk kesejahteraan masyarakat, namun kita tidak boleh mengorbankan masa depan kita semua,” tegasnya.

Sementara itu, Komjen Chryshnanda Dwilaksana menyebut kolaborasi UNRI dan Polda Riau bukan sekadar pembentukan lembaga kajian. Ia melihatnya sebagai bagian dari social engineering untuk membangun manusia yang memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan.

“Ini sebetulnya suara moral, ini gerakan moral, dan juga gerakan sosial. Ini social engineering, bukan sekadar untuk infrastrukturnya, tetapi juga untuk manusianya,” kata Chryshnanda.

Ia menegaskan Green Policing tidak boleh dipersempit sebagai gerakan menanam pohon atau penghijauan. Lebih jauh, pendekatan tersebut harus menumbuhkan rasa memiliki, tanggung jawab, kepedulian, dan kecintaan terhadap lingkungan.

“Green Policing atau Pusat Studi Lingkungan ini bukan sekadar gerakan tanam, tapi ini gerakan menumbuhkan rasa, rasa memiliki, rasa ikut bertanggung jawab, rasa mencintai, rasa untuk bagaimana ada kepekaan, kepedulian, dan bela rasa,” ujarnya.

Chryshnanda juga mengingatkan pentingnya dukungan konsep dan teori dalam praktik kepolisian. Menurutnya, tindakan lapangan yang tidak ditopang pengembangan pengetahuan berisiko tidak berkelanjutan.

“Tindakan-tindakan pragmatis ini ketika hanya level aplikasi atau pelaksanaan tugas di lapangan tanpa didukung konseptual, apalagi teoretikal, ini tidak akan bertahan lama,” tegasnya.

Karena itu, pusat studi tersebut diharapkan mampu mengolah pengalaman lapangan menjadi pengetahuan ilmiah sekaligus memperkuat praktik kepolisian, penegakan hukum, dan perlindungan lingkungan.

Kolaborasi UNRI dan Polda Riau pun diarahkan menjadi fondasi pemolisian berbasis riset, dengan lingkungan sebagai salah satu aspek penting dalam membangun keamanan masyarakat yang berkelanjutan.

( Ocu Ad  )