Sindikat SIM Palsu di Riau Dibongkar, 8 Tersangka Diciduk Polres Siak

Selasa, 15 September 2026 - 21:17:55 WIB

SIAK, Riausindo.com — Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru akhirnya dibongkar Satreskrim Polres Siak. Sebanyak 8 tersangka diamankan, sementara seorang pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan jaringan tersebut disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026). Kapolres didampingi Kasat Reskrim Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H.

Polisi mengungkap sindikat ini diduga memiliki jaringan yang cukup rapi. Perannya terbagi mulai dari pemasok blangko, pengedit identitas dan foto, pencetak, pemasar melalui media sosial, hingga kurir yang mengantarkan SIM kepada pemesan.

Tak tanggung-tanggung, sedikitnya 33 SIM diduga palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak, sedangkan sekitar 500 lembar lainnya diduga telah tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.

Modus yang digunakan para pelaku terbilang sederhana namun terorganisir. Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, Marketplace Facebook hingga jaringan dari mulut ke mulut.

Tarifnya pun bervariasi. Untuk SIM A dipatok sekitar Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, hingga SIM BII Umum mencapai Rp1,7 juta.

Setelah mendapatkan pesanan, calon pemilik SIM diminta mengirimkan foto dan KTP. Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler. Pelaku juga membuat barcode menggunakan aplikasi tertentu agar ketika dipindai seolah-olah menampilkan data identitas pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri.

Hasil edit kemudian dicetak menggunakan printer berwarna di atas kertas stiker transparan berukuran menyerupai kartu SIM. Cetakan tersebut selanjutnya ditempelkan pada blanko SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari identitas pemilik lama.

Pengungkapan bermula pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak menerima informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran SIM diduga palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun.

Atas perintah Kasat Reskrim, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi, S.H., M.H. langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 10.58 WIB, polisi menangkap tangan SWL di Dusun Wonosalam, Dayun. Saat itu, SWL diduga hendak menyerahkan 5 lembar SIM C palsu kepada pemesan dengan transaksi Rp650 ribu.

Dari pengembangan kasus, polisi bergerak ke Pekanbaru dan mengamankan sejumlah pelaku lainnya. Termasuk R di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur, yang kedapatan membawa tiga lembar SIM diduga palsu.

Penyelidikan berlanjut dengan teknik delivery control. Pada Sabtu (29/8), polisi mencegat AY di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur. Pengemudi ojek online tersebut diduga membawa dua SIM palsu pesanan.

Pengembangan kemudian mengarah kepada H alias U yang diamankan malam harinya di depan Masjid Ubuhdiyah, Jalan Pesisir.

Sehari berikutnya, polisi menggerebek tempat pencetakan di Toko Fotokopi Adib Grafika, Jalan Kayangan, Meranti Pandak. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan HS serta MAP dan TR yang diduga hendak mencetak format SIM hasil editan.

Sementara itu, tersangka yang diduga berperan sebagai pemasok utama blangko, A alias DG, akhirnya ditangkap pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB setelah sebelumnya diburu polisi. Ia diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah warga dekat TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 48 lembar blangko SIM siap didaur ulang, puluhan SIM diduga palsu, satu unit komputer, printer Epson L3210, delapan unit telepon seluler, satu mobil Toyota Innova, empat sepeda motor serta uang tunai hasil transaksi.

Para tersangka dijerat Pasal 391 Ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat atau dokumen. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Polisi masih memburu satu tersangka lainnya, yakni R alias K, yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM secara instan melalui media sosial. Sebab, selain merugikan pemesan, penggunaan dokumen palsu juga dapat berujung pada persoalan hukum.

( Ocu Ad  )