Polres Bengkalis Sikat Dugaan Peredaran Sabu di Bathin Solapan, 2 Pria Dibekuk
BENGKALIS, Riausindo.com — Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial DES (24) dan SE (29) diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas awalnya mengamankan DES di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
Dari tangan DES, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram, satu kaca pyrex yang berisikan diduga sabu, serta satu unit telepon seluler.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan DES.
Dari pemeriksaan awal, DES mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari SE. Polisi langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya SE berhasil diamankan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di depan rumahnya di wilayah Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
“Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan SE. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu unit telepon seluler,” kata AKP Tidar.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, SE mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Dengan demikian, polisi kini tidak hanya mengamankan dua terduga pelaku, tetapi juga memburu pihak yang disebut sebagai pemasok narkotika tersebut.
Dua unit telepon seluler yang diamankan turut dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk kepentingan penyidikan. Sementara hasil pemeriksaan urine terhadap DES dan SE menunjukkan keduanya positif methamphetamine.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Tidar.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar menegaskan pemberantasan narkotika menjadi komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.
( Ocu Ad )