Sabu Disembunyikan di Bawah Karpet, Polisi Bongkar Jaringan 2 Pria di Mandau
BENGKALIS, Riausindo.com – Polisi membongkar dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dua pria berinisial RI (48) dan D (48) diamankan setelah polisi menyita delapan paket sabu dalam pengungkapan yang berlangsung Senin (14/9/2026) dini hari.
Delapan paket narkotika tersebut terdiri dari satu paket besar, empat paket sedang dan tiga paket kecil. Polisi menemukan barang bukti itu di bawah karpet dan di dalam kamar sebuah lokasi di Kelurahan Air Jamban.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi,” ujar Kapolsek.
Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan RI di Jalan Kayangan Gang Pari, Kelurahan Air Jamban.
Penggeledahan kemudian dilakukan. Hasilnya, petugas menemukan delapan paket sabu yang sebagian dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di sejumlah tempat.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Dari keterangan RI, petugas mendapatkan informasi mengenai seorang pria berinisial D yang diduga menjadi sumber barang tersebut.
Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan D.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni uang tunai Rp730 ribu, dua unit telepon seluler, dua dompet kecil warna biru dan cokelat serta satu helai tisu warna putih.
Dua tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Mandau untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung P4GN sekaligus mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada polisi.
“Jangan biarkan lingkungan kita menjadi tempat tumbuhnya peredaran narkotika. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 untuk menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas maupun dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Polres Bengkalis menyatakan upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.
( Ocu Ad )