Polres Kampar Kepung Desa dengan Patroli dan Sosialisasi: Bakar Lahan Bisa Dipenjara 15 Tahun

Senin, 14 September 2026 - 10:36:44 WIB

KAMPAR, Riausindo.com – Sebelum api membesar dan asap menyelimuti permukiman, Polres Kampar memilih bergerak lebih dulu. Jajaran Polres Kampar bersama seluruh Polsek secara serentak memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan patroli, sambang warga hingga pemasangan spanduk peringatan di sejumlah titik.

Langkah tersebut kembali ditegaskan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., Senin (14/9/2026). Sosialisasi menyasar masyarakat mulai dari pusat kecamatan, kawasan permukiman hingga desa-desa yang berada di pelosok wilayah hukum Polres Kampar.

Personel kepolisian dikerahkan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang dilengkapi pengeras suara atau TOA. Pesan pencegahan Karhutla disampaikan langsung kepada masyarakat yang ditemui sepanjang perjalanan.

Tak berhenti di patroli, Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas juga turun langsung menyambangi warga. Mereka mengingatkan bahaya pembakaran lahan, dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan, sekaligus konsekuensi hukum bagi pelaku.

“Membuka lahan dengan cara membakar bukan solusi. Tindakan tersebut dapat merugikan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat dan berhadapan langsung dengan hukum. Karena itu, kami bergerak serentak dari pusat hingga pelosok desa agar masyarakat memahami bahwa mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan,” tegas Boby.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sesuai Pasal 108, pelaku yang terbukti secara sah melalui putusan pengadilan dapat dijerat pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat dari dampak pembakaran yang dapat memicu kebakaran meluas serta kabut asap.

Selain larangan membakar, personel juga mengingatkan warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang vegetasinya kering dan mudah terbakar.

Warga juga diimbau menjaga kesehatan dengan menggunakan masker apabila kondisi udara terdampak kabut asap. Kepolisian meminta masyarakat ikut aktif melakukan pengawasan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.

“Kami tidak ingin menunggu api menyala dan kemudian baru bergerak. Pencegahan harus dilakukan sejak awal. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan tidak membakar lahan, saling mengingatkan dan segera melaporkan jika menemukan potensi Karhutla,” katanya.

Polres Kampar memastikan patroli, sambang, sosialisasi dan pengawasan akan terus dilakukan. Masyarakat dapat melaporkan kejadian atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110.

Pesannya jelas: jangan tunggu api membesar. Cegah sebelum Karhutla menjadi bencana.

( Nurhayati  )