Persempit Ruang Narkoba di THM, Polresta Pekanbaru Geledah 2 Lokasi dan Tes Urine 17 Pengunjung

Sabtu, 12 September 2026 - 12:13:42 WIB

PEKANBARU, Riausindo.com – Upaya mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkotika terus dilakukan Polresta Pekanbaru. 

Polisi menggelar razia malam dengan menyasar tempat hiburan malam (THM) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat (11/9/2026).

Razia Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dimulai sekitar pukul 22.30 WIB dan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, S.H., M.H.

Dua THM menjadi sasaran, yakni MP Club dan Moonlight KTV. Personel gabungan melakukan pemeriksaan sekaligus tes urine terhadap para pengunjung yang berada di lokasi.

Sebanyak 17 orang menjalani tes urine. Dari seluruh pemeriksaan tersebut, hasilnya negatif terhadap zat yang diperiksa.

Meski tidak menemukan hasil positif dalam tes urine, polisi tidak berhenti pada pemeriksaan malam itu. 

Pengelola THM juga diberikan peringatan agar tidak membiarkan tempat usahanya menjadi lokasi penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.

"Kami mengajak pengelola dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba," ujar AKP Noki.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan edukasi sekaligus menjaga Harkamtibmas di Kota Pekanbaru.

Personel juga melakukan pengawasan untuk mengantisipasi masuknya anak di bawah umur ke tempat hiburan malam.

Razia melibatkan Satresnarkoba, Tim RAGA Polresta Pekanbaru, Sat Intelkam, Si Propam, Sat Samapta, Satpol PP Kota Pekanbaru serta unsur terkait lainnya.

Operasi berakhir sekitar pukul 00.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan terkendali.

Polresta Pekanbaru memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara rutin. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian menjaga THM tetap kondusif sekaligus mencegah narkotika masuk dan berkembang di lingkungan hiburan malam.

( Ocu Ad  )