Diduga Jual Lahan di Suaka Margasatwa, Kaur Pemdes Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka
BENGKALIS,Riausindo.com – Pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil mengungkap dugaan praktik penguasaan dan transaksi lahan di kawasan hutan konservasi.
Polisi kini menetapkan seorang Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, berinisial AM, sebagai tersangka.
AM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Penetapan tersebut dilakukan Polres Bengkalis pada Sabtu (12/9/2026), setelah penyidik menggelar perkara sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan kasus karhutla.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, perkara tersebut bermula dari kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di KM 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai.
Lokasi kebakaran kemudian diketahui berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas penguasaan hingga transaksi lahan di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.
AM diduga berperan dalam proses penjualan lahan kepada dua pihak dengan luas masing-masing sekitar 270 hektare dan 14 hektare.
Transaksi tersebut diduga menggunakan dokumen SKGR yang mencantumkan keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.
Yang menjadi sorotan penyidik, dokumen tersebut diketahui dibubuhi tanda tangan AM yang saat itu menjabat Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai. Dokumen itu juga menggunakan cap kantor desa tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa.
Tak berhenti di dokumen, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi lahan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, AM diduga menerima uang masing-masing Rp1,9 miliar dan Rp140 juta. Uang tersebut disebut ditransfer ke rekening pribadi tersangka.
Kapolres Bengkalis menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyidik saat ini masih melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi berkas perkara, memeriksa tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, meminta keterangan ahli, serta mempersiapkan pelimpahan berkas Tahap I.
Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak menguasai, membuka, maupun melakukan transaksi jual beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga kawasan konservasi sekaligus mencegah karhutla kembali terjadi di wilayah Bengkalis.
( Ocu Ad )