Polsek Kampar Gandeng Warga Teken Pakta Integritas Larangan Bakar Lahan
KAMPAR,Riausindo.com — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tak hanya dilawan dengan pemadaman. Jajaran Polsek Kampar, Polres Kampar, memilih memperkuat benteng pencegahan dengan menggandeng masyarakat, pemilik kebun, pemerintah desa, TNI dan pemerintah kecamatan untuk berkomitmen bersama mencegah api sejak dari sumbernya.
Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas Tidak Membakar Hutan dan Lahan serta pemasangan spanduk larangan membakar di wilayah rawan Karhutla.
Kegiatan berlangsung Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Simpang Bukit Injin, Warung Saudara Firdaus, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, S.H., hadir bersama Camat Kampar Sendy Septian, S.E., M.M., Danramil 07/Kampar Kapten Inf Sutan Syahrir, Kanit Bimas IPTU Juli Suprial Ritonga, Kepala Desa Penyasawan Gery Ariyondri, S.P., Bhabinkamtibmas, personel Polsek Kampar, perangkat desa, masyarakat dan para pemilik kebun.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa pencegahan Karhutla tidak bisa dibebankan hanya kepada aparat.
“Pencegahan Karhutla bukan hanya tugas kepolisian maupun pemerintah. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara membakar,” tegas AKP Asdisyah.
Menurutnya, pembakaran lahan sekecil apa pun berpotensi berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas, terlebih ketika kondisi lingkungan memasuki periode rawan. Dampaknya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran hutan maupun lahan. Respons cepat dinilai penting agar api tidak berkembang dan sulit dikendalikan.
Pakta Integritas yang diteken masyarakat memuat lima komitmen utama. Pertama, tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kedua, mencegah dan melaporkan setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan.
Ketiga, bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup. Keempat, mendukung program pemerintah dan Polri dalam pencegahan Karhutla. Kelima, mewujudkan Kecamatan Kampar yang hijau, aman dan sehat.
Usai penandatanganan, unsur Polri, TNI, pemerintah dan masyarakat bersama-sama memasang spanduk Pakta Integritas Tidak Membakar Hutan dan Lahan di lokasi yang dianggap rawan.
Spanduk tersebut menjadi pengingat bahwa pencegahan Karhutla harus dimulai dari tingkat paling bawah, termasuk dari para pemilik dan pengelola lahan.
AKP Asdisyah mengatakan Polsek Kampar akan terus memperkuat langkah preventif melalui patroli, sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa menjaga lingkungan adalah kepentingan bersama. Jangan sampai kelalaian dalam membuka lahan justru menimbulkan dampak besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi Polri, TNI, pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat untuk mempersempit ruang terjadinya Karhutla sekaligus menjaga wilayah Kampar tetap hijau dan terhindar dari bencana asap.
( Nurhayati )