Sabu Disimpan dalam Botol, Pria 36 Tahun Diciduk di Pasar Duri

Selasa, 08 September 2026 - 09:32:10 WIB

BENGKALIS,Riausindo.com. – Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar jajaran Polsek Mandau. Seorang pria berinisial JAP (36) diamankan Tim Opsnal setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di kawasan Pasar Duri Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

JAP diamankan polisi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di sekitar kawasan pasar tersebut.

Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas kemudian mengamankan JAP dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam sebuah botol kecil berwarna hitam milik tersangka.

Tak berhenti di situ, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp250 ribu, serta botol kecil berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., membenarkan pengungkapan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, JAP mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial AC alias B. Polisi kini masih mendalami keterangan tersebut guna mengungkap pemasok sekaligus kemungkinan jaringan peredaran narkotika di balik kasus ini.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar Kapolsek.

Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Polres Bengkalis menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui langkah pencegahan maupun penegakan hukum. 

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana dan gangguan kamtibmas melalui Call Center Polisi 110.

( Ocu Ad  )