45 Kasus Karhutla Ditangani Polda Riau, 49 Orang Jadi Tersangka

Senin, 07 September 2026 - 15:14:33 WIB

PEKANBARU,Riausindo.com – Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus bergulir. Hingga Senin (7/9/2026), Polda Riau bersama Polres jajaran telah menangani 45 perkara Karhutla dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya soal jumlah perkara, luasan lahan yang terbakar dalam kasus-kasus tersebut juga terbilang besar. Data Ditreskrimsus Polda Riau mencatat, total area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses penegakan hukum terus dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan Karhutla di sejumlah wilayah.

“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade.

Dari 45 perkara tersebut, 26 perkara masih dalam penyidikan, dua perkara berstatus P19, dan 17 perkara telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Pelalawan menjadi salah satu wilayah dengan penanganan perkara terbesar. Tercatat delapan perkara dengan sembilan tersangka, dengan luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara mencapai 2.502,6 hektare.

Selanjutnya Bengkalis menangani delapan perkara dengan sembilan tersangka dan luas lahan terbakar 230,5 hektare. Indragiri Hilir juga mencatat delapan perkara dengan delapan tersangka, dengan luas area terbakar 22,5 hektare.

Penanganan perkara juga tercatat di Siak sebanyak empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar 48,39 hektare. Tiga perkara masih dalam penyidikan, sementara satu perkara telah selesai tahap II.

Sementara itu, Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka. Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing menangani tiga perkara dengan tiga tersangka. Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara.

Dumai dan Rokan Hulu masing-masing menangani satu perkara. Ditreskrimsus Polda Riau sendiri menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.

Ade menegaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata dilihat dari banyaknya tersangka yang ditetapkan. Setiap perkara harus memiliki pembuktian kuat agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Ade.

Ia menambahkan, penegakan hukum merupakan bagian dari strategi menyeluruh Polda Riau dalam menghadapi Karhutla. Upaya represif berjalan beriringan dengan patroli, deteksi dini, sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat di wilayah rawan kebakaran.

Polda Riau kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan gambut yang api bawah permukaannya dapat sulit dikendalikan dan berpotensi meluas.

“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” ujar Ade.

( Ocu Ad  )