Bakar Lahan 4 Hektare, Pria di Rohul Jadi Tersangka

Sabtu, 05 September 2026 - 13:44:38 WIB

ROKAN HULU,Riausindo.com – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali berujung pidana. Polres Rokan Hulu menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka setelah lahan sekitar empat hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, terbakar.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya titik api di Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026. Petugas yang turun ke lokasi menemukan api membakar kayu-kayu bekas tebangan di kawasan lereng perbukitan.

Di lokasi, polisi juga menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengelolaan lahan. Dua unit chainsaw turut diamankan sebagai barang bukti untuk mendalami aktivitas di kawasan tersebut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan penyelidikan kemudian mengarah kepada JP yang diduga menguasai lahan tersebut. JP datang ke Polres Rokan Hulu pada Jumat (4/9/2026) untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka.

“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” kata Emil, Sabtu (5/9/2026).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler.

JP disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. 

Ia juga dijerat ketentuan Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan penanganan Karhutla tidak berhenti pada pemadaman dan pendinginan. Polisi juga memburu pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran.

“Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Akmadi.

Dia mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api sebagai cara membuka lahan. Sebab, kebakaran dapat meluas, merusak lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, hingga menimbulkan dampak kesehatan.

“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.

Polda Riau bersama jajaran memastikan upaya pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menekan ancaman Karhutla di Riau.

( Ocu Ad  )