Soroti Sikap Pemdes Pangkalan Gondai yang Dinilai Picu Miskomunikasi
PELALAWAN – Batin Mudo Gondai Firmansyah membantah keras tudingan bahwa dirinya merupakan pihak yang membawa Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara ke Desa Pangkalan Gondai, Kabupaten Pelalawan.
Firmansyah menegaskan, keberadaan KSO di wilayah Pangkalan Gondai merupakan kebijakan dan keputusan PT Agrinas Palma Nusantara, bukan atas campur tangan maupun kewenangan dirinya sebagai pemangku adat.
“Tidak ada kewenangan saya untuk itu. Masuknya KSO Agrinas ke Pangkalan Gondai adalah murni kebijakan dari PT Agrinas Palma Nusantara,” tegas Firmansyah, Kamis (1/9/2026).
Menurutnya, persoalan yang kemudian berkembang antara sebagian masyarakat dengan pihak KSO saat ini lebih disebabkan oleh miskomunikasi yang terjadi di tingkat desa. Ia menilai Pemerintah Desa (Pemdes) Pangkalan Gondai tidak menjalankan fungsi penyampaian informasi kepada masyarakat secara maksimal, khususnya terkait rencana inventarisasi kebun masyarakat.
“Ini murni miskomunikasi, serta tidak berjalannya fungsi Pemerintah Desa Pangkalan Gondai dalam menyampaikan informasi yang sebenarnya tentang KSO,” ujarnya.
Firmansyah menjelaskan, pihak KSO sebelumnya telah melayangkan surat kepada Pemerintah Desa Pangkalan Gondai pada 13 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, pihak KSO meminta bantuan dan pendampingan personel desa untuk melakukan pendataan atau inventarisasi kebun masyarakat.
Pendataan tersebut, kata Firmansyah, sangat penting untuk memastikan kepemilikan dan luasan lahan secara jelas. Dengan demikian, dapat dibedakan antara lahan yang benar-benar dikelola masyarakat dengan lahan yang diduga dikuasai pihak lain atau cukong.
“Tujuannya agar jelas mana lahan masyarakat dan mana lahan milik cukong. Dengan begitu tidak terjadi kesalahpahaman dengan masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kebun-kebun yang benar-benar terbukti milik masyarakat nantinya akan diajukan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikeluarkan dari peta rencana kerja KSO.
“Lahan-lahan yang benar-benar milik masyarakat ini nantinya akan diajukan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikeluarkan dari peta rencana kerja pihak KSO,” terangnya.
Namun, Firmansyah menyayangkan permintaan tersebut hingga kini dinilai belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh Pemdes Pangkalan Gondai.
Menurutnya, kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan keresahan karena masyarakat tidak memperoleh informasi secara utuh mengenai maksud dan tujuan inventarisasi yang akan dilakukan.
“Sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan-lahan mereka nantinya akan dikeluarkan dari peta rencana kerja KSO. Malah masyarakat menerima informasi sebaliknya. Ini yang sangat disayangkan,” ungkapnya.
Firmansyah mengaku mendapat informasi bahwa sebelumnya Pemdes Pangkalan Gondai telah menunjuk sejumlah personel untuk melakukan pendataan dan pengukuran kebun masyarakat. Namun, hingga saat ini ia mempertanyakan tindak lanjut dari penunjukan tersebut.
“Informasinya pihak desa sudah menunjuk petugas juru ukur dan inventarisasi, tetapi sampai saat ini tidak bekerja. Kita tidak tahu kenapa terjadi demikian,” katanya.
Ia menilai, tidak tersampaikannya informasi mengenai surat KSO kepada masyarakat merupakan salah satu faktor utama munculnya persoalan tersebut.
“Ini jelas persoalan di tingkat Pemerintah Desa. Kenapa informasi terkait permintaan pihak KSO tidak disampaikan kepada masyarakat? Apakah ada permintaan atau tekanan dari pihak lain?” tanya Firmansyah.
Sebagai pemangku adat, Firmansyah memastikan dirinya akan tetap memperjuangkan kepentingan anak kemenakan, khususnya masyarakat yang memiliki lahan secara sah di wilayah tersebut.
Ia bahkan berencana meminta pihak KSO dan PT Agrinas Palma Nusantara memastikan kebun-kebun masyarakat yang benar-benar memiliki dasar kepemilikan agar dikeluarkan dari areal kerja KSO.
“Yang kami inginkan, lahan anak kemenakan yang memang milik masyarakat harus clean and clear. Kalau memang terbukti milik masyarakat, tentu harus dikeluarkan dari peta kerja KSO,” tegasnya.
Firmansyah kembali menekankan bahwa dirinya tidak pernah memiliki kewenangan untuk membawa KSO Agrinas masuk ke Pangkalan Gondai. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak diarahkan kepadanya.
“Jangan persoalan ini diarahkan kepada saya seolah-olah saya yang membawa KSO ke Pangkalan Gondai. Saya tidak punya kewenangan untuk itu. Yang jelas, keberadaan KSO merupakan kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pangkalan Gondai Aman belum bersedia memberikan keterangan ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Sedangkan Sekretaris Desa Pangkalan Gondai, Zuriyatno, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari pihak KSO.
“Memang benar sudah ada surat masuk ke pemerintahan desa. Yang pertama surat dari KSO PT ABAH tertanggal 13 Agustus 2026 tentang bantuan dan pendampingan dari desa untuk melakukan inventarisasi atau pendataan kebun masyarakat supaya nanti dikeluarkan dari areal kerja KSO PT ABAH,” jelas Zuriyatno.
Selain surat dari pihak KSO, Pemdes Pangkalan Gondai juga menerima surat dari Kelompok Tani Green Palma Sejahtera tertanggal 20 Agustus 2026 yang meminta hal serupa.
“Yang kedua surat dari Kelompok Tani Green Palma Sejahtera tertanggal 20 Agustus 2026 meminta hal yang sama,” tambahnya.
Namun, Zuriyatno mengatakan pihak desa terlebih dahulu meminta agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut, menurutnya, memang telah direncanakan, namun hingga kini belum terealisasi.
Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat bahwa surat dari pihak KSO memang telah diterima Pemdes Pangkalan Gondai,
Sementara persoalan yang muncul di tengah masyarakat berkaitan dengan belum terlaksananya sosialisasi serta belum maksimalnya penyampaian informasi mengenai rencana inventarisasi lahan.
Kini, masyarakat menunggu kejelasan dari Pemdes Pangkalan Gondai terkait tindak lanjut surat tersebut, terutama mengenai kepastian pendataan, pengukuran, serta status kebun masyarakat yang berada dalam peta rencana kerja KSO.*** Red